Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Pimpinan BJB Semarang Belum Ditahan

Kompas.com - 15/04/2014, 20:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memanggil tersangka kasus korupsi di Bank Jabar-Banten Cabang Semarang, Hadi Mulyawan (HM), Selasa (15/4/2014).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Masyhudi menyatakan pemeriksaan terhadap Hadi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan cabang BJB karena telah memberikan kredit fiktif hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 24 miliar.

“Yang bersangkutan tidak datang hari ini. Akan kami panggil lagi untuk diperiksa,” kata Masyhudi di Semarang, Selasa.

Pemeriksaan terhadap Hadi dilakukan menyusul ditahannya satu tersangka lainnya, Wahyu Hanggono di Lapas Kedungpane Semarang pada Senin (14/4/2014). Wahyu adalah Direktur PT Indonesia Antique.

Baik Hadi maupun Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2014 lalu dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 11.0.3.F.d/1/03/2014 untuk Hadi dan tersangka Wahyu dengan Nomor Print 12.0.3.F.d/1/03/2014.

Hadi diduga sebagai pihak yang telah memberikan keputusan pengeluaran kredit fiktif. Dia menyetujui permintaan kredit dari tersangka Wahyu yang diduga bekerjasama merekayasa pengajuan 33 nama perusahaan sebagai debitur BJB.

Pengajuan pinjaman dilakukan pada tahun 2010. Kredit pada perusahaan milih Pemprov Jawa Barat itu dilakukan untuk keperluan peningkatan produksi. Namun, pada kenyataannya, penyidik menemukan indikasi uang hasil kredit tidak untuk keperluan usaha, tetapi untuk membayar utang para tersangka. Tersangka memanipulasi kredit dengan nama-nama yang bukan pengusaha.

“Kami namakan kredit 'topengan'. Caranya, mereka kumpulin orang-orang tersebut, tanpa ada jaminan yang nyata," ulasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com