Akibatnya, pengusaha kuliner ini ditangkap Satreskoba Polres Malang Kota, di rumahnya dengan bukti satu gram sabu, Senin (23/9/2013) silam.
Pengakuan Alex kepada penyidik, tiga minggu sebelum ditangkap, ibunya meninggal dunia. Hal itu membuat jiwanya tergoncang. Sebagai pelariannya, Alex membeli sabu-sabu. "Sebelumnya saya pernah menggunakan sabu-sabu, dalam keadaan sedih saya coba kembali menggunakannya,” ujar Alex di Mapolres Malang Kota, Senin (30/9/2013).
Awalnya Alex membeli lima gram sabu-sabu seharga Rp 6.750.000, setelah dipakai satu setengah gram ternyata sabu itu berkualitas rendah. Alex kemudian menghubungi penjual sabu-sabu untuk menukarkan sisa sabu tersebut dengan barang yang sama tetapi kualitas terbaik.
"Saya coba lagi, ternyata kualitasnya sama jeleknya dan rasanya sangat tidak enak. Sisanya ada satu gram, tetapi saya ditangkap,” ucapnya.
Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Pol Dwiko Gunawan mengatakan, dari data kepolisian, Alex seorang residivis. Tahun 2008 Alex dihukum enam bulan karena kepemilikan sabu-sabu. Tahun 2010 Alex kembali dihukum satu tahun dalam kasus yang sama.
"Sejak saat itu, sebenarnya pelaku sudah tidak terlibat dengan sabu-sabu lagi. Tapi kondisi kejiwaannya sedang labil, dan dia kembali coba menggunakan lagi,” terang Dwiko.
Alex dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta-Rp 8 miliar. Polisi juga tengah mengejar pengedar yang menjual sabu-sabu kepada Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.