Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat BPBD Banten Jadi Tersangka Proyek Laptop Fiktif Rp1,6 Miliar

Kompas.com - 03/07/2024, 20:52 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, Ayub Andi Saputra sebagai tersangka kasus penipuan pengadaan laptop fiktif tahun 2023 senilai Rp1,6 miliar.

Selain Ayub, penyidik menetapkan tersangka lain dari pihak swasta bernama Edi.

"Pada tanggal 13 Juni 2024 penyidik menetapkan tersangka AY (Ayub) dan ED (Edi) atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan secara bersama-sama," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Pegawai BUMN di Banten Didakwa Korupsi Gelapkan Pajak Desa Rp 336 Juta

Dijelaskan Didik, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten pada tanggal 26 dan 27 Juni 2024.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AY pada tanggal 26 Juni 2024 dan penahanan terhadap tersangka ED tanggal 27 Juni 2024," ujar Didik.

Baca juga: Polisi Angkat Kasus Pengadaan Laptop Fiktif Rp 1,7 M di BPBD Banten

Keduanya, sambung Didik, dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan eks pejabat BPBD Banten dilaporkan oleh PT Implementasi Teknologi Indonesia.

Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia, Panri Situmorang menceritakan, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan 750 unit laptop di BPBD Banten pada awal 2023.

Tahap awal, 50 unit laptop telah dikirim dan diserahterimakan di gudang penyimpanan milik BPBD Banten.

Setelah laptop diserahterimakan pada Juli 2023, kliennya kemudian menyerahkan tagihan pengadaan laptop merek Axioo dengan harga Rp 30 juta per unit.

Namun, AY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop tidak kunjung melakukan pembayaran dengan berbagai alasan.

Pengacara lainnya, Charles Situmorang menambahkan, sejak awal kliennya tidak curiga saat ada tawaran pengadaan 750 laptop dari terlapor.

Sebab, terlapor membuatkan dokumen-dokumen administrasi seperti surat perintah kerja (SPK) dan yang lainnya.

Setelah mengetahui proyek tersebut fiktif, lanjut Charles, kliennya kemudian meminta 50 unit laptop yang telah diserahterimakan agar dikembalikan.

Namun, keberadaan laptop tidak diketahui atau hilang. Sehingga, PT ITI mengalami kerugian sekitar Rp1,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Regional
Kapal Angkut Bahan Bangunan Tenggelam di Perbatasan RI-Timor Leste, 1 ABK Meninggal

Kapal Angkut Bahan Bangunan Tenggelam di Perbatasan RI-Timor Leste, 1 ABK Meninggal

Regional
Flores Timur Kekurangan 15.000 Ton Beras Setiap Tahun, Ketergantungan Tinggi pada Daerah Lain

Flores Timur Kekurangan 15.000 Ton Beras Setiap Tahun, Ketergantungan Tinggi pada Daerah Lain

Regional
Polisi Lakukan Olah TKP Meninggalnya Santriwati Ponpes Al-Aziziyah Lombok

Polisi Lakukan Olah TKP Meninggalnya Santriwati Ponpes Al-Aziziyah Lombok

Regional
[POPULER NUSANTARA] Lukisan Hewan Tertua Ditemukan di Sulsel | Produksi Oli Palsu Terbongkar

[POPULER NUSANTARA] Lukisan Hewan Tertua Ditemukan di Sulsel | Produksi Oli Palsu Terbongkar

Regional
Hendak Antar Pesanan Bakso, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta

Hendak Antar Pesanan Bakso, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta

Regional
Talut Longsor Tewaskan Dua Orang, DPRD Minta Pemkot Solo Cek Konstruksinya

Talut Longsor Tewaskan Dua Orang, DPRD Minta Pemkot Solo Cek Konstruksinya

Regional
Korsleting, Bus Asrama Polisi di Cilacap Terbakar Saat Parkir

Korsleting, Bus Asrama Polisi di Cilacap Terbakar Saat Parkir

Regional
Cerita Kentiyarso Selamat dari Kecelakaan Karambol, Dilindungi Sabuk Pengaman Saat Ditabrak

Cerita Kentiyarso Selamat dari Kecelakaan Karambol, Dilindungi Sabuk Pengaman Saat Ditabrak

Regional
Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayinya, Malu karena Hasil Hubungan Gelap

Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayinya, Malu karena Hasil Hubungan Gelap

Regional
Bupati Petahana Gandeng Kakak Wakapolri Maju Pilkada Blora

Bupati Petahana Gandeng Kakak Wakapolri Maju Pilkada Blora

Regional
Canangkan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumut, Pj Gubernur Fatoni Yakin Akhir 2024 Bangun 5000 Lebih Rumah

Canangkan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumut, Pj Gubernur Fatoni Yakin Akhir 2024 Bangun 5000 Lebih Rumah

Regional
Oknum Polisi di Rote Ndao Aniaya Seorang Pekerja Bengkel Saat Pesta Miras

Oknum Polisi di Rote Ndao Aniaya Seorang Pekerja Bengkel Saat Pesta Miras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com