KOMPAS.com - Penggunaan pendingin udara pada usaha kafe atau kedai menjadi salah satu penentu kenyamanan. Namun belum banyak pemilik usaha yang melek penggunaan alat elektronik penghemat energi. Alih-alih ingin mendatangkan kenyamaan, malah tak sedikit yang berujung pemborosan.
Dari pengamatan wartawan dalam kurun waktu tiga tahun, setiap tahunnya minimal ada dua hingga tiga usaha baru di Kota Ambon, Maluku. Para pemilik merancang konsep ruangan indoor dan outdoor.
Kebutuhan akan alat-alat elektronik pun sangat besar. Sebut saja, mesin kopi, grinder, pemanas air, magic jar, kipas angin, lampu hingga pengondisi udara atau AC.
Baca juga: Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob
Di antara alat-alat tersebut ada yang sudah masuk ke dalam peralatan pemanfaat energi yang memiliki Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE).
Pemerintah pada 2015 menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Piranti Pengkondisi Udara.
Baca juga: Usut Penyebar Foto Syur Selebgram Ambon yang Viral, Polisi: Ini Sudah dari Tangan ke Tangan
Kemudian di 2021 menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk Peralatan Pemanfaat Energi. Yakni, aturan tentang langkah konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi.
Tanda SKEM itu diwajibkan ada pada alat-alat pemanfaat energi yang diperdagangkan di dalam negeri. Termasuk berlaku pada barang-barang import.
Tanda SKEM berupa logo lingkaran berwarna hijau berbintang 1 hingga 5. Secara sederhana tanda ini berarti alat elektronik tersebut memiliki pengontrol daya hemat energi. Semakin banyak tanda bintang hijau melingkar, maka semakin baik kualitas pengontrol daya suatu alat.
Hal ini berimplikasi pada penghematan listrik serta masa berlaku penggunaan alat.
Pengondisi udara atau AC adalah salah satu alat yang lebih dulu terstandar SKEM dan LTHE oleh pemerintah.
Wartawan coba mendatangi beberapa kedai atau kafe yang ada di Kota Ambon. Dari enam kafe itu, umumnya telah menggunakan pengondisi udara berlabel SKEM LTHE.
Saat dicermati lebih detil, tanda label tanda hemat energi pada AC punya skor beragam. Ada yang memiliki skor bintang 2, 3 dan 4. Bahkan, di salah satu kafe malah masih menggunakan AC dengan label skor bintang 1.
Sayangnya, para pemilik usaha atau manajer tidak paham maksud dari tanda SKEM LTHE pada pengondisi udara yang mereka miliki.
“Yang katong (kami,red) tahu itu artinya hemat energi. tapi rasanya sama saja,” ujar Felix Tatipata, manajer Midway Coffee di Jalan Imam Bonjol Kota Ambon. Yang dia tahu, tanda itu merupakan informasi bahwa barang elektronik itu termasuk hemat biaya dan ramah lingkungan.