Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kafe Akui Mahal dan Tak Ada Edukasi AC Label SKEM LTHE di Ambon

Kompas.com - 01/07/2024, 11:20 WIB
Priska Birahy,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Sesuai ketentuan Penghematan Pemakaian Energi Kementerian ESDM dengan mengatur suhu ruangan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) berkisar antara 24 derajat celsius hingga 27 derajat celsius. Ruangan juga dipastikan kedap udara agar tidak ada udara luar yang bocor dan masuk ke area dalam ruangan yang berakibat efek pendinginan berkurang. 

Pada kenyataanya, pengaturan suhu udara pada sampel kafe yang didatangi masih kacau. Ada yang menyeting di bawah standar yang ditetapkan kementerian. Seperti yang dijumpai masih ada yang mengatur suhu di 18 derajat. 

Ada juga yang pengondisi udara dibiarkan ada pada suhu terendah terus merus lantaran tidak terasa dingin di ruangan. 

Ruang indoor pun dijumpai masih punya celah masuk udara dari luar seperti pada bagian kusen pintu serta ventilasi.

Baca juga: Pohon Tumbang Tutup Badan Jalan di Ambon, Antrean Kendaraan Mengular

Untuk itu, Nurwini menekankan pentingnya memilih pengondisi udara sesuai kebutuhan dan besar suatu ruangan.

“Kita harus tahu pakai AC di ruangan segini butuh berapa kapasitas sih. Kalau ruangan besar kapasitas kecil ya ruanganya gak dingin-dingin. Jangan juga ruangan hanya butuh 1 PK tapi kita beli 2 PK supaya lebih dingin. Itu sama saja tidak hemat energi,” lanjut dia.

Baca juga: Kakek 62 Tahun yang Rekam Video Asusila bersama Perempuan Muda di Ambon

Sementara itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat. Khusus pada penggunaan AC atau pengondisi udara, sebagai salah satu alat elektornik penyedot energi terbanyak. 

Berdasarkan hasil survei end-user ada sederet alat elektronik yang memakan banyak energi. Terdapat 11 alat masuk dalam kategori SKEM. 

Empat dari 11 alat dalam proses penerbitan SKEM. Sedangkan tujuh sisanya telah belabel SKEM LTHE dan sudah berada di pasaran. Seperti rice cooker, kulkas, lampu, tv, kipas angin, AC, dispenser, mesin cuci, seterika, pompa air dan lemari pendingin. 

“Baru tujuh (SKEM, red). Sisa empat lain sementara diusahakan untuk bikin SKEM. Saat ini yang proses itu mesin cuci dan dispenser sedang dalam proses mungkin sudah 75 persen siap diregulasikan. Tiap tahun kami coba usahakan bikin regulaisnya per-peralatan dari 10 itu. Pompa juga dalam tahap uji, survei sudah dilakukan. Motor listrik juga, setrika sudah, sudah ada mapping perlatan yang konsumsi energi besar,” lanjutnya. 

Pemerintah pun berupaya melakukan sosialisasi agar aturan SKEM LTHE dapat menjangkau semua kalangan. 

Memang pada salah satu sisi belum ada regulasi yang mengatur soal pengawasan SKEM pada tingkat daerah. 

“Bisa saja pemerintah daerah mengedukasi mengontrol tapi pada aturan pemda yang sekarang  UU 23 2014 itu gk ada kewenangan provinsi tentang konservasi. Nah yang baru terbit itu pemerintah konkruen. Artinya pemda bisa mengalokasi kegiatan untuk konservasi energi,” terang Kepala Subdirektorat Pengawasan Konservasi Energi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Endra Dedy Tamtama. 

Endra mengakui pengenalan SKEM di wilayah timur Indonesia masih sangat minim.  AC dengan tanda bintang 4 dan 5 atau yang paling bagus pemanfaat energinya tidak banyak. Apalagi di daeragh-daerah Indonesia timur. Selain terbatas, market penjualan masih rendah sebab harganya yang tinggi. “Kami menemukan AC yang bintang 4 dan 5 susah karena marketnya terbatas dan lebih mahal. Apalagi pemahaman life cycle belum ada. Perlahan kesadaran akan membangun pasar penjualan AC bintang 4 dan 5,” bebernya. 

Untuk itu pihaknya tengah menggenjot aturan pelabelan pada kipas angin dan penanak nasi. Asumsinya kedua alat elektronik rumah tangga itu yang paling banyak digunakan masyarakat. Semua kalangan tau dan sebagian besar memilikinya sebagai kebutuhan rumah tangga. 

Harapannya dengan adanya label pada dua alat tersebut, masyarakat akan lebih familiar dengan SKEM. Dengan begitu intervensi pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi akan lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Survei Kesehatan Indonesia, Kasus Stunting di Banyumas Naik 4,3 Persen

Survei Kesehatan Indonesia, Kasus Stunting di Banyumas Naik 4,3 Persen

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P di Pilkada Semarang

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P di Pilkada Semarang

Regional
Truk Alami Rem Blong Sebabkan Kecelakaan Karambol di Exit Tol Bawen, Tak Ada Korban Jiwa

Truk Alami Rem Blong Sebabkan Kecelakaan Karambol di Exit Tol Bawen, Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Hendak Menyeberang, Bocah 2 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton

Hendak Menyeberang, Bocah 2 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton

Regional
Usai Minum Kopi Kedaluwarsa, 3 Perempuan di NTT Muntah-muntah dan Dilarikan ke RS

Usai Minum Kopi Kedaluwarsa, 3 Perempuan di NTT Muntah-muntah dan Dilarikan ke RS

Regional
Nama Kaesang Muncul di Bursa Pilkada Jateng, PDI-P Kota Semarang Angkat Bicara

Nama Kaesang Muncul di Bursa Pilkada Jateng, PDI-P Kota Semarang Angkat Bicara

Regional
Diselidiki, Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Lampung Barat

Diselidiki, Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Lampung Barat

Regional
Tak Khawatir Lawan Koalisi Besar pada Pilkada Solo, FX Rudy: Kami Sudah Biasa Tercabik-cabik

Tak Khawatir Lawan Koalisi Besar pada Pilkada Solo, FX Rudy: Kami Sudah Biasa Tercabik-cabik

Regional
Kepala Sekolah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, DPRD Panggil Kepala Dinas Pendidikan Purworejo

Kepala Sekolah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, DPRD Panggil Kepala Dinas Pendidikan Purworejo

Regional
Polisi Beberkan Cara Bedakan Oli Asli dan Palsu Merek AHM MPX 1

Polisi Beberkan Cara Bedakan Oli Asli dan Palsu Merek AHM MPX 1

Regional
Belum Umumkan Paslon untuk Pilkada, PDI-P Semarang Tunggu Rekomendasi DPP

Belum Umumkan Paslon untuk Pilkada, PDI-P Semarang Tunggu Rekomendasi DPP

Regional
PPDB Usai, Sederet SMP di Kota Bengkulu Masih Kekurangan Siswa

PPDB Usai, Sederet SMP di Kota Bengkulu Masih Kekurangan Siswa

Regional
Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Pemkot Semarang Bakal Tambah Sekolah Swasta Gratis pada 2025

Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Pemkot Semarang Bakal Tambah Sekolah Swasta Gratis pada 2025

Regional
Selewengkan Dana Rp 428 Juta, Mantan Kepala BPBD OKU Ditahan

Selewengkan Dana Rp 428 Juta, Mantan Kepala BPBD OKU Ditahan

Regional
Ketua Koperasi di Sumbar Tewas Dibakar, Pelaku Pasangan Suami Istri Ditangkap

Ketua Koperasi di Sumbar Tewas Dibakar, Pelaku Pasangan Suami Istri Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com