Sesuai ketentuan Penghematan Pemakaian Energi Kementerian ESDM dengan mengatur suhu ruangan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) berkisar antara 24 derajat celsius hingga 27 derajat celsius. Ruangan juga dipastikan kedap udara agar tidak ada udara luar yang bocor dan masuk ke area dalam ruangan yang berakibat efek pendinginan berkurang.
Pada kenyataanya, pengaturan suhu udara pada sampel kafe yang didatangi masih kacau. Ada yang menyeting di bawah standar yang ditetapkan kementerian. Seperti yang dijumpai masih ada yang mengatur suhu di 18 derajat.
Ada juga yang pengondisi udara dibiarkan ada pada suhu terendah terus merus lantaran tidak terasa dingin di ruangan.
Ruang indoor pun dijumpai masih punya celah masuk udara dari luar seperti pada bagian kusen pintu serta ventilasi.
Baca juga: Pohon Tumbang Tutup Badan Jalan di Ambon, Antrean Kendaraan Mengular
Untuk itu, Nurwini menekankan pentingnya memilih pengondisi udara sesuai kebutuhan dan besar suatu ruangan.
“Kita harus tahu pakai AC di ruangan segini butuh berapa kapasitas sih. Kalau ruangan besar kapasitas kecil ya ruanganya gak dingin-dingin. Jangan juga ruangan hanya butuh 1 PK tapi kita beli 2 PK supaya lebih dingin. Itu sama saja tidak hemat energi,” lanjut dia.
Baca juga: Kakek 62 Tahun yang Rekam Video Asusila bersama Perempuan Muda di Ambon
Sementara itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat. Khusus pada penggunaan AC atau pengondisi udara, sebagai salah satu alat elektornik penyedot energi terbanyak.
Berdasarkan hasil survei end-user ada sederet alat elektronik yang memakan banyak energi. Terdapat 11 alat masuk dalam kategori SKEM.
Empat dari 11 alat dalam proses penerbitan SKEM. Sedangkan tujuh sisanya telah belabel SKEM LTHE dan sudah berada di pasaran. Seperti rice cooker, kulkas, lampu, tv, kipas angin, AC, dispenser, mesin cuci, seterika, pompa air dan lemari pendingin.
“Baru tujuh (SKEM, red). Sisa empat lain sementara diusahakan untuk bikin SKEM. Saat ini yang proses itu mesin cuci dan dispenser sedang dalam proses mungkin sudah 75 persen siap diregulasikan. Tiap tahun kami coba usahakan bikin regulaisnya per-peralatan dari 10 itu. Pompa juga dalam tahap uji, survei sudah dilakukan. Motor listrik juga, setrika sudah, sudah ada mapping perlatan yang konsumsi energi besar,” lanjutnya.
Pemerintah pun berupaya melakukan sosialisasi agar aturan SKEM LTHE dapat menjangkau semua kalangan.
Memang pada salah satu sisi belum ada regulasi yang mengatur soal pengawasan SKEM pada tingkat daerah.
“Bisa saja pemerintah daerah mengedukasi mengontrol tapi pada aturan pemda yang sekarang UU 23 2014 itu gk ada kewenangan provinsi tentang konservasi. Nah yang baru terbit itu pemerintah konkruen. Artinya pemda bisa mengalokasi kegiatan untuk konservasi energi,” terang Kepala Subdirektorat Pengawasan Konservasi Energi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Endra Dedy Tamtama.
Endra mengakui pengenalan SKEM di wilayah timur Indonesia masih sangat minim. AC dengan tanda bintang 4 dan 5 atau yang paling bagus pemanfaat energinya tidak banyak. Apalagi di daeragh-daerah Indonesia timur. Selain terbatas, market penjualan masih rendah sebab harganya yang tinggi. “Kami menemukan AC yang bintang 4 dan 5 susah karena marketnya terbatas dan lebih mahal. Apalagi pemahaman life cycle belum ada. Perlahan kesadaran akan membangun pasar penjualan AC bintang 4 dan 5,” bebernya.
Untuk itu pihaknya tengah menggenjot aturan pelabelan pada kipas angin dan penanak nasi. Asumsinya kedua alat elektronik rumah tangga itu yang paling banyak digunakan masyarakat. Semua kalangan tau dan sebagian besar memilikinya sebagai kebutuhan rumah tangga.
Harapannya dengan adanya label pada dua alat tersebut, masyarakat akan lebih familiar dengan SKEM. Dengan begitu intervensi pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi akan lebih baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.