GROBOGAN, KOMPAS.com - Dwi Kristiani (34), seorang terapis pijat, ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) malam.
Jasad ibu dua anak asal Desa Ngembak, Purwodadi, itu ditemukan tergeletak di lantai kamar dengan kondisi mulut dilakban, serta tangan dan kaki terikat tali.
Baca juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga
Lima hari berselang, dua pembunuh Dwi ditangkap saat bersembunyi di area persawahan, di kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang.
Baca juga: Misteri Kematian Perempuan Terapis di Kontrakan Grobogan, 2 Pria Penghuni Rumah Menghilang
Kedua tersangka bernama Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh dan Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengatakan, kedua pelaku sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi untuk mengambil barang berharga korban.
Keduanya baru dua hari menyewa rumah tersebut.
Salah satu tersangka yaitu Fajar yang sudah mengenal korban, mengincar motor Yamaha NMax milik korban.
Fajar dan Amin kemudian merencanakan skenario perampokan. Keduanya terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban.
Fajar menghubungi Dwi agar datang ke rumah kontrakan yang disewanya, dengan dalih untuk memijat Amin.
Korban kemudian datang dengan mengendarai NMAx ke rumah kontrakan tersebut.
Saat lengah, Fajar lantas memukuli kepala Dwi dari belakang hingga korban tersungkur. Namun, korban berteriak hingga kedua tersangka panik.
Fajar mencekik Dwi, lalu melakban mulut dan hidungnya. Tangan dan kaki korban kemudian diikat dengan kabel ties.
Melihat Dwi tidak bergerak, kedua tersangka membawa lari ponsel, dompet, dan motor Nmax korban. Sementara korban dibiarkan terikat di dalam kamar.
"Rencana awal tidak mau membunuh, tapi melumpuhkan korban dan mencuri barang-barangnya termasuk motor. Motifnya ingin menguasai harta korban. Namun, saat dieksekusi, justru meninggal dunia," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Sabtu (29/6/2024).
Kedua tersangka telah dijadikan tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman antara hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga maksimal hukuman mati.