Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Luwu Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 29/06/2024, 08:30 WIB
Amran Amir,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Seorang dukun cabul berinisial HA alias OL (34) asal Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diamankan Satreskrim Polres Luwu Timur. 

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengatakan, dua korbannya adalah anak di bawah umur berinisial N (16) dan S (13).  

“Kedua korban dari dukun cabul tersebut adalah N yang merupakan anak tirinya tinggal bersama di Kecamatan Burau dan S keponakan istrinya yang tinggal di Kecamatan Wotu,” kata Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/6/2024) sore. 

Baca juga: Ditinggal Kondangan, Rumah di Cilacap Ludes Terbakar


Baca juga: Berenang di Sungai, Remaja Asal Toraja Tenggelam dan Hilang

Modus mengobati korban

Lanjut Taufik, HA ditangkap atas laporan dugaan pencabulan dua korbannya yang masih di bawah umur. 

“HA alias OL sudah disidik dan ditahan di rutan Polres Luwu Timur untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya,” ucap dia. 

Menurut Taufik, HA dalam melancarkan aksinya mengaku bisa mengobati pasien yang sakit namun, justru melakukan persetubuhan terhadap anak. 

“HA diduga mencabuli anak tirinya yang saat itu sedang mengeluh sakit di bagian payudara, kesempatan itu dimanfaatkan untuk berpura-pura bisa mengobati korban. Aksinya kemudian dilancarkan,  dengan meremas bagian dada korban sebanyak dua kali, dan menyetubuhi korbannya,” ujar Taufik. 

“Kejadian bermula pada bulan Januari 2024 saat anak tirinya sakit, dia pura-pura jadi orang pintar dan bisa mengobati orang sakit,” tambah Taufik. 

Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara

Aksi HA berlanjut dengan melancarkan aksinya saat S ponakan istrinya sakit di Kecamatan Wotu. 

Korban S pun mengaku telah disetubuhi oleh HA sebanyak dua kali dengan modus mengobati. 

“Dua kali dilakukan waktu bulan Februari 2024 saat saya sakit, di ruang tamu dengan di kamar,” tutur S. 

Kejahatan HA terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya. Tidak terima, orangtua langsung melaporkan HA ke polisi. 

HA terduga pelaku disangka melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2002 dan atau pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun  2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 65 KUHPidana.

Baca juga: Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Pantai Marina Semarang, Diduga Ada Tindakan Kriminal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rem Blong, Truk Tabrak Tiga Mobil di Flyover Kretek Brebes, Dua Orang Dilaporkan Luka-luka

Rem Blong, Truk Tabrak Tiga Mobil di Flyover Kretek Brebes, Dua Orang Dilaporkan Luka-luka

Regional
Video Viral Remaja Putri di Banjarbaru Kalsel Dikeroyok 3 Orang, Pelaku Ternyata ABH

Video Viral Remaja Putri di Banjarbaru Kalsel Dikeroyok 3 Orang, Pelaku Ternyata ABH

Regional
Depresi Epilepsi Tak Kunjung Sembuh, Pemuda di Grobogan Gorok Lehernya hingga Tewas

Depresi Epilepsi Tak Kunjung Sembuh, Pemuda di Grobogan Gorok Lehernya hingga Tewas

Regional
Wilayah Pesisir Maluku Menyusut 25 Hektar dalam 5 Tahun

Wilayah Pesisir Maluku Menyusut 25 Hektar dalam 5 Tahun

Regional
Kronologi Perampok Sandera 6 Anak dan ART di Palembang, Polisi Buru Pelaku

Kronologi Perampok Sandera 6 Anak dan ART di Palembang, Polisi Buru Pelaku

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 3 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 3 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
49 Korban Perdagangan Orang Dipulangkan Pemprov Jateng

49 Korban Perdagangan Orang Dipulangkan Pemprov Jateng

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 3 July 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 3 July 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 3 July 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 3 July 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 3 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 3 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Tewasnya Penghuni Kos di Pati, Ada Luka Jeratan dan Tusukan di Leher

Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Tewasnya Penghuni Kos di Pati, Ada Luka Jeratan dan Tusukan di Leher

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 3 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 3 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bendahara Desa di Ketapang Jadi Tersangka Korupsi Rp 557 Juta, Modus Manipulasi Laporan APBDes

Bendahara Desa di Ketapang Jadi Tersangka Korupsi Rp 557 Juta, Modus Manipulasi Laporan APBDes

Regional
Update Kebakaran SPBU di Pati: Api Bersumber dari Minibus Espass, Seorang Meninggal Dunia

Update Kebakaran SPBU di Pati: Api Bersumber dari Minibus Espass, Seorang Meninggal Dunia

Regional
Usai Antar Pulang Jemaah Haji di Solo, Pesawat Garuda Putar Balik karena Masalah Teknis Saat Terbang ke Jeddah

Usai Antar Pulang Jemaah Haji di Solo, Pesawat Garuda Putar Balik karena Masalah Teknis Saat Terbang ke Jeddah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com