SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah membenarkan temuan sejumlah calon peserta didik (CPD) yang menggunakan piagam palsu pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah mengungkap temuan itu merupakan hasil penyelidikan dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng.
Pasalnya Disporapar menerima permintaan legalisir piagam prestasi internasional dari juara 3 peserta marching band yang mengikuti lomba di Malaysia.
Kemudian piagam digunakan mendaftar ke SMA Negeri 3 Semarang.
"Kronologi yang kami tahu bahwa Disporapar pada 26 Juni pukul 15.30 WIB, Kabid Keolahragaan itu menerima pesan WhatsApp dari salah masyarakat yang menyampaikan adanya piagam kejuaraan lomba marching band di Malaysia yang diduga itu palsu," ujar Uswatun di kantornya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Diduga Pakai Piagam Palsu, 25 Calon Siswa di SMAN 3 Semarang Terancam Tereliminasi
Baca juga: 70.000 Calon Siswa Miskin di Jateng Kesulitan Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Mengapa?
Kemudian pada Kamis (27/6/2024), Disporapar Jateng memanggil pihak yang terlibat untuk dimintai klarifikasi.
Di antaranya SMPN 1 Semarang yang mengeluarkan piagam yang dibubuhi tanda tangannya sebagai mana tertera di petunjuk teknis (Juknis) PPDB.
Hasil penulusuran dari Disporapar yang disampaikan kepada Uswatun menyebutkan piagam itu tidak benar dari segi kejuaraan, karena semestinya piagam mencatatnya sebagai juara 3 dan yang diajukan legaliisasi ialah juara 1.
"Piagam itu tidak benar secara kejuaraannya, perolehannya tidak benar. Jadi lombanya itu ada, juaranya adalah juara 3, piagam yang diterima itu juga juara 3. Tapi yang bersangkutan itu meminta legagalisasi ke Disporapar itu adalah piagam buatan sendiri dan sebenarnya bukan juara 1," ungkapnya.
Baca juga: PPDB Kota Yogyakarta 2024, Sekolah Dilarang Jual Beli Seragam, Buku, dkk
Uswatun menjelaskan, piagam palsu itu digunakan mendaftar PPDB jalur prestasi.
Berkas piagam diterima saat verifikasi karena sudah ada keabsahan tanda tangan kepala sekolah sesuai dengan juknis dan dilegalisasi Disporapar.
Berikutnya pada Kamis (27/6/2024), dia mendapat permintaan untuk membatalkan dokumen piagam palsu yang sudah masuk jurnal atau sistem PPDB karena insiden baru ditemukan.
Namun, tahapan verifikasi berkas sudah berakhir pada Senin (24/6/2024) pukul 15.30 WIB. Sehingga berkas yang sudah terlanjur disetujui beberapa hari sebelumnya tidak bisa diturunkan dari jurnal atau sistem.
"Sampai saat ini terus bergulir, kita tunggu nanti sampai proses PPDB selesai. Atas petunjuk Pak Gubernur masih dilakukan pendalaman yang nanti akan ditunjuk PIC-nya untuk menyelesaikan masalah. Sudah ada (Satgas)," tegasnya.
Nantinya Uswatun akan mengarahkan panitia PPDB di sekolah untuk memverifikasi ulang berkas asli yang digunakan CPD untuk mendaftar di sekolahnya.
Sehingga selain di SMA Negeri 3 Semarang, pihaknya dapat mengidentifikasi piagam palsu yang digunakan para CPD selama PPDB Jateng 2024 ini.
Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan SOP Study Tour, Apa Saja Isinya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.