SERANG, KOMPAS.com - Dua pembunuh penjual madu Baduy Ginanjar (30) yang mayatnya ditemukan di Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, terancam hukuman mati.
Kedua terdakwa bernama Aditia Saputra dan Edi Setiawan menjadi otak pembunuhan Ginanjar warga Bandung Barat, Jawa Barat.
Hal tersebut terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang
"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan," kata JPU Selamet di hadapan hakim ketua Ali Mardiat.
Hal tersebut sesuai dakwaan primer jaksa pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan atau dakwaan subsider pasal 338 KUHPidana.
Selamet menyebut, kasus pembunuhan bermula pada Rabu (20/3/2024). Terdakwa Edi Setiawan mengirim video melalui pesan WhatsApp kepada Aditia.
Baca juga: 2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap
Saat itu, Edi menceritakan, pintu kamar kontrakan miliknya ada yang merusak.
Keesokan harinya, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB Aditia datang ke kontrakan Edi untuk bercerita kalau dirinya memiliki masalah dengan seseorang sambil menunjukan foto korban Ginanjar.
"Edi bercerita kalau korban katanya sudah berulang kali mengganggu kehidupannya. Kemudian Edi meminta Aditia untuk dapat membantu bertemu dengan korban," kata Selamet.
Bantuan itu pun disanggupi dengan diberikannya nomor korban oleh Edi kepada Aditia.
Agar tidak curiga, Aditia berpura-pura ingin memesan madu kepada korban karena bekerja sebagai penjual madu.
Aditia pun diminta Edi agar mengubah foto profil WhatsApp agar korban tak mengenalinya. Ia langsung berkomunikasi dan korban percaya.
Mereka janjian untuk bertemu pada Minggu (24/3/2024) malam.
Sebelum bertemu, Aditia diminta untuk membawa golok oleh Edi dan karena tidak memiliki golok, kemudian meminjam satu bilah golok kepada rekannya.
Akhirnya, kedua terdakwa bersama satu rekannya yang masih DPO Aldi bertemu di Kampung Kalodran. Walantaka, Kota Serang.