SEMARANG, KOMPAS.com - Puluhan kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menghebohkan publik dengan deklarasi dukungan kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jateng 2024.
Kades yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) itu nekat melanggar netralitas ASN diduga untuk mengalihkan isu Sukolilo yang dijuluki "Kampung Bandit" belakangan ini.
"Ini juga sebagai spontanitas membuat sensasi untuk menutup kasus Sukolilo, biar tidak dianggap Kab Pati itu kota tukang tadah, kota maling, tukang penjahat, biar tidak ada stigma seperti itu. Lha ini kan terus tertutup kasus Sukolilo karena viralnya video ini," beber Kades Semampir, Parmono melalui sambungan telepon, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat
Dalam video yang ramai dibicarakan di media sosial itu, puluhan kepala desa berkumpul di sebuah lapangan.
Dalam aksinya, mereka menyatakan dukungan dengan lantang saat mengenakan pakaian dinas upacara kades berwarna putih.
"Kami kepala desa se-Kabupaten Pati dengan ini mendukung penuh kepada bapak Sadewa untuk menjadi Bupati Pati dan kepada bapak Ahmad Luthfi untuk menjadi Gubenur Jateng periode 2024 - 2029," pimpin Parmono.
Kemudian dia mengarahkan seluruh kades yang hadir untuk langsung menuju Hotel Merdeka.
"Sekali lagi kalau kita mengucapkan Sudewo, Ahmad luthfi. Njenengan menjawab dua kali, menang! Menang!" teriaknya di hadapan para kades sebelum meninggalkan lokasi.
Parmono mengakum acara yang diselenggarakan pada Kamis (20/6/2024) itu bertujuan untuk deklarasi Pati Cinta Damai.
Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan dukungan bagi kedua tokoh tersebut.
Menurutnya deklarasi itu tidak termasuk politik praktis karena saat ini belum masuk tahapan Pilkada Jateng dan belum ada calon peserta yang mendaftar ke KPU.
"Pas acara Pak Sudewo tidak ada, Pak Luthfi juga tidak ada. Dukungan bukan pemilu, tapi dukungan personalnya. Kalau mendukung calon, sudah mendaftar, baru ditetapkan tahapan. Tapi kan ini tahapan belum dimulai, tidak papa," lanjutnya.
Terpisah, Humas Bawaslu Jateng, Sosiawan menegaskan larangan politik praktis itu berlaku bagi seluruh ASN, kepala desa hingga perangkatnya sekalipun belum ada calon yang mendaftarkan diri ke KPU untuk maju dalam Pilkada.
Belum lagi saat video deklarasi diambil, mereka diketahui tengah menggunakan seragam dinas dan mengikuti kegiatan di Dispermades Kabupaten Pati.
Baca juga: Ramai Baliho Kapolda Jateng dan Gus Yasin Maju Pilkada 2024, PPP: Belum Ada Pembicaraan Serius
"ASN termasuk perangkat desa, kan memang dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Baik di pemilu maupun pemilihan kepala daerah, sekalipun ini belum ada calon yang mendaftar di KPU," tegas Sosiawan.
Dia menegaskan larangan itu diatur dalam undang-undang pemilihan kepala daerah nomor 10 tahun 2016.
Bagi yang nekat melanggar maka terancam mendapat sanksi paling berat berupa pemecatan dari jabatan, bila telah terbukti kades itu melakukan pelanggaran undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.