Pelaku berlari di pekarangan belakang dan bersembunyi di bawah pohon pisang agar tidak diketahui warga.
"Pelaku mengalami patah pada kedua tungkai kaki dan rahang kanan karena melompat dari ketinggian empat meter," jelas dia.
Baca juga: Depresi Ditinggal Cerai Istri, Pria di Bone Gantung Diri di Dapur Rumahnya
Pelaku akhirnya dapat ditangkap warga dari persembunyiannya dan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Pelaku merupakan residivis pernah melakukan pencurian di Boyolali. Dan sudah dihukum dan ini melakukan perbuatannya lagi," jelas Tegar.
Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) ke-3e, 5e KUHP Juncto, Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Sopir Pajero yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 4 Orang Meninggal Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.