KLATEN, KOMPAS.com - SWR (42), warga asal Bandongan, Magelang, Jawa Tengah ditangkap polisi saat hendak mencuri di sebuah toko kelontong di Pasar Jimbung, Klaten, Jawa Tengah.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh itu nekat mau mencuri karena terdesak ekonomi lantaran tidak punya uang untuk membelikan anaknya sepatu.
"Saya sengaja mencari sasaran (toko kelontong). Saya mencuri karena mau belikan sepati buat anak," terang SWR di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Senin (25/6/2024).
Baca juga: Curi Tahu dan Bumbu, Seorang Pria Diarak Jalan Jongkok di Pasar Pagi Salatiga
SWR mengaku dari awal mau pulang ke Magelang setelah menengok anaknya di Boyolali.
Tapi melihat ada kesempatan untuk beraksi, SWR kemudian mengurungkan niatkan kembali ke Magelang.
"Rencananya mau kembali ke Magelang. Ke Klaten nengok anak dari Boyolali," ungkap dia.
Baca juga: Update Pembacokan Ojol di Bantul Yogyakarta, Pelakunya Ternyata Pelajar
Baca juga: Pengakuan Sopir Pajero yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 4 Orang Meninggal Dunia
Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono menceritakan kronologi pencobaan pencurian dan pemberatan oleh pelaku SWR tersebut.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 01.00, di mana pelaku naik ojek dari Makam Bayat menuju Terminal Klaten.
Pada saat melintas Pasar Jimbong, pelaku melihat sebuah toko kelontong dalam keadaan sepi.
Baca juga: Suami Istri di Semarang Gelapkan 60 Mobil Rental, Ditangkap di Lampung
Pelaku SWR masuk ke dalam toko kelontong melalui sela tembok untuk naik dan masuk ke dalam toko.
Pelaku merangkak pelan-pelan di atas wuwung. Sampai di atap toko kelontong, pelaku membuka delapan genteng untuk masuk ke dalam toko.
Setelah berhasil masuk, pelaku SWR membuka secara perlahan plafon dengan cara mendorong pakai tangannya.
Pelaku kemudian menerangi dari balik lubang plafon. Nahas, aksi pelaku diketahui oleh pemilik toko kelontong.
"Ketika dia berhasil naik atap, kemudian mengintip dari atap ternyata di bawah sudah ada pemilik toko sehingga ketahuan," kata Tegar.
Baca juga: Update Kasus Gim di Pontianak: Wanita yang Buka Jendela Diperiksa, Polisi: Member sejak April 2024
Pelaku kemudian keluar dari atas plafon dan berlari di atas genteng setelah aksinya diketahui pemilik toko. Pelaku melompat terjun ke bawah dari ketinggian empat meter.
Pelaku berlari di pekarangan belakang dan bersembunyi di bawah pohon pisang agar tidak diketahui warga.
"Pelaku mengalami patah pada kedua tungkai kaki dan rahang kanan karena melompat dari ketinggian empat meter," jelas dia.
Baca juga: Depresi Ditinggal Cerai Istri, Pria di Bone Gantung Diri di Dapur Rumahnya
Pelaku akhirnya dapat ditangkap warga dari persembunyiannya dan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Pelaku merupakan residivis pernah melakukan pencurian di Boyolali. Dan sudah dihukum dan ini melakukan perbuatannya lagi," jelas Tegar.
Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) ke-3e, 5e KUHP Juncto, Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Sopir Pajero yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 4 Orang Meninggal Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.