LAMPUNG, KOMPAS.com-Seorang bandar sabu ditangkap di Kampung Ampay, Bandar Lampung, yang pernah dicanangkan zona bebas narkoba.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Budhi Setyadi membenarkan pihaknya telah melakukan penggerebekan di kampung tersebut.
Pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan di Kampung Ampaiy, Kelurahan Keteguhan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu (22/6/2024) siang.
"Benar, kita lakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di TKP (tempat kejadian perkara) di Kelurahan Sukaraja," kata Budhi di Mapolda Lampung, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Sepekan Dibuka, Posko PPDB di Lampung Terima 5 Aduan Orangtua
Dari penggerebekan itu, petugas kepolisian menangkap satu orang yang diduga menjadi bandar narkoba berinisial MS.
"Kami temukan satu paket hemat saat penangkapan pelaku MS," kata dia.
Setelah dikembangkan, MS menyebut sabu-sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial HE yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Anggota kepolisian yang menggeledah rumah HE hanya menemukan sejumlah barang bukti berupa sejumlah paket sabu-sabu dan pil ekstasi, alat hisap (bong), senjata tajam, dan dua senapan angin.
"Yang bersangkutan diduga melarikan diri ke arah perbukitan. Kami masih melakukan pengejaran," kata dia.
Budhi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan karena warga mengeluh maraknya peredaran narkoba di kampung tersebut.
"Alhamdulillah upaya penangkapan kemarin tidak terjadi penghalangan dari warga karena memang mereka mendukung lantaran banyaknya anak-anak dan pemuda yang menjadi korban narkoba di kampung tersebut," katanya.
Baca juga: Dua Kurir dari Jakarta Ambil Narkoba Rp 1,5 Miliar di Kota Blitar
Lokasi penggerebekan tersebut pernah dicanangkan sebagai zona bebas narkoba oleh Polresta Bandar Lampung pada Agustus 2017.
Pembentukan kampung bebas narkoba ini dilakukan karena wilayah itu masuk zona merah peredaran narkoba.
"Nanti kami koordinasikan dengan Polresta Bandar Lampung, karena memang Kampung Ampay ini luar biasa tingkat peredaran narkoba," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.