Suharyono menceritakan, setiap malam Minggu sampai paginya, polisi rutin melaksanakan Patroli Cipta Kondisi berdasarkan surat perintah yang sah.
Pada Minggu (9/6/2024), polisi sudah melerai dua kelompok remaja yang akan melakukan tawuran.
"Bisa sama-sama kita lihat barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran berupa senjata tajam. Jika anggota tidak bergerak cepat, kemungkinan akan menimbulkan korban jiwa," kata Suharyono.
Baca juga: Di Balik Dugaan Ancaman Hakim di Padang ke Advokat LBH, Berawal dari Lontaran Seksis Saat Sidang
Hanya saja keterangan Suharyono berbeda dengan hasil investigasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menduga AM dianiaya oknum polisi.
Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebutkan telah melakukan investigasi terhadap kasus itu dan mengarah adanya unsur penganiayaan sebelum AM tewas.
"Di sekujur tubuh korban terdapat luka-luka lebam yang diduga karena penganiayaan," kata Indira.
Indira mengatakan sebelumnya korban bersama rekannya berinisial A berboncengan dengan sepeda motor milik AM melintasi Jembatan Batang Kuranji pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat melintasi jembatan itu, sepeda motor mereka dihampiri polisi yang sedang berpatroli.
"Pada saat polisi menghampiri itu, dia menendang kendaraan korban. AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban berjarak sekitar dua meter dengan rekan korban A," jelas Indira.
Baca juga: Investigasi LBH Padang, Pelajar Tewas di Sungai Diduga Korban Penganiayaan Polisi
Korban A disebut masih sempat melihat AM berdiri tapi dikelilingi oknum polisi yang memegang rotan.
Kemudian A diamankan oknum polisi lain dan setelah kejadian itu tidak lagi mengetahui keadaan AM hingga akhirnya ditemukan tewas di sungai.
"Dari keterangan itu, hingga adanya luka lebam di sekujur tubuh, ini berat dugaan sebelum tewas AM dianiaya dulu," kata Indira.