Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Seorang Nenek Rp 3 Juta, Tanyakan Izin Kontrakan

Kompas.com - 22/06/2024, 15:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tiga anggota oknum Satpol PP Pekanbaru diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada seorang nenek bernama Mardiana (66).

Mereka adalah R yang berstatus ASN dan dua orang tenaga honorer yakni A serta H.

Mardiana bercerita, ia didatangi tiga anggota Satpol yang meminta uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Tiga anggota Satpol PP itu datang dengan menggunakan seragam dan membawa mobil pada 19 Juni 2024.

"Saya didatangi tiga orang anggota Satpol PP, mereka berseragam. Mereka menanyakan ke saya izin mendirikan rumah kontrakan," ujar Mardiana saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek-nenek Rp 3 Juta

Saat datang, ketiga orang tersebut tak membawa surat tugas dan surat-surat lainnya. Mardiana sendiri mengaku sempat bingung saat dimintai izin mendirikan kontrakan.

Lalu salah satu daru tiga oknum tersebut mengaku akan membantu Mardiana mengurus izinnya.

"Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada. Terus, mereka bilang harus ada surat izin. Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin. Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan. Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan," cerita Mardiana.

Untuk satu pintu kontrakan, oknum tersebut meminta biaya Rp 1 juta. Jika dikali tiga, mereka meminta uang Rp 3 juta untuk mengurus izin.

Namun Mardiana tak memiliki uang sebanyak itu dan menyerahkan uang Rp 900.000. Setelah menerima uang, ketiganya pergi meninggalkan rumah Mardiana dan berjanji akan kembali menemuia Mardiana.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba ke Pekanbaru, Satu Pelaku Lolos Setelah Kabur ke Kebun Sawit

Namun ketiganya tak kunjung datang mengurus izin bangunan kontrakan milik Mardiana.

"Saya bayar jadinya Rp 900.000 untuk urus izin itu. Terus cucu saya minta kwitansi dan mereka kasih. Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi," tutur dia.

Sementara itu cucu Mardiana, Wahyu mengatakan ketiga anggota Satpol PP itu datang tanpa membawa surat apapun.

Selain itu mereka juga melarang Wahyu untuk mendokumentasikan kedatangan mereka.

"Pas pembayaran Rp 900.000 itu, mau saya foto. Tapi, mereka melarang. Saya pun tetap ambil foto, tapi diminta hapus," kata Wahyu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com