Risnandar meminta agar uang nenek Mardiana dikembalikan.
"Hari ini sudah diminta diganti kerugian korban," sebut Risnandar.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya ilegal.
"Mereka melakukan tindakan di luar penugasan yang selalu kami berikan. Ilegal lah istilahnya yang mereka lakukan itu," tegas Andrian saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat.
Zulfahmi sudah datang menemui nenek Mardiana di rumahnya. Selain memberikan penjelasan, juga mengembalikan uang Rp 900.000 yang diminta tiga anak buahnya.
"Tadi saya sudah temui Ibu Mardiana dan mengganti uangnya Rp 900.000," kata dia.
Zulfahmi menyebut, tiga orang anggotanya yang melakukan pemerasan, satu orang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial R. Sedangkan dua lainnya, A dan H merupakan honorer.
Pihaknya telah mengambil tindakan dengan memecat dua orang honorer. Sementara R, diproses melalui Undang-Undang.
"Dua tenaga honorer ini kewenangan saya memberikan sanksi. Sudah diberhentikan mulai hari ini. Kalau R, dia PNS biasanya. Untuk sanksinya ada Undang-Undangnya. Kita rekomendasikan ke Pak Pj Wali Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.
Terkait dugaan pungli yang dilakukan tiga oknum anggota Satpol PP Pekanbaru ini, Polresta Pekanbaru akan melakukan penyelidikan. Polisi akan memeriksa korban dan tiga terduga pelaku.
"Kami sudah terima informasi tersebut. Bukti-bukti berupa dokumentasi dan video sudah saya terima. Anggota kita ke lapangan untuk penyelidikan," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.