PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, memeras seorang nenek bernama Mardiana (66).
Mardiana mengaku, dirinya dimintai uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
"Saya didatangi tiga orang anggota Satpol PP, mereka berseragam. Mereka menanyakan ke saya izin mendirikan rumah kontrakan," ujar Mardiana saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Sepasang Remaja Mesum di Area Lapangan Denggung Sleman, Satpol PP Sebut Sudah Ditegur
Dia menjelaskan, ketiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024.
Namun, petugas datang tanpa dilengkapi surat tugas dan surat-surat lainnya. Wanita tua berstatus janda ini pun merasa bingung dan tak mengerti soal izin tersebut.
"Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada. Terus, mereka bilang harus ada surat izin. Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin. Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan. Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan," cerita Mardiana.
Baca juga: Perjalanan Kasus Oknum Satpol PP Bunuh IRT di Bone gegara Utang, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup
Setelah itu, ketiga petugas meminta uang Rp 1 juta untuk satu pintu kontrakan. Dikali tiga menjadi Rp 3 juta.
Namun, Mardiana mengaku tidak punya uang sebanyak itu.
"Saya bayar jadinya Rp 900.000 untuk urus izin itu. Terus cucu saya minta kwitansi dan mereka kasih. Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi," tutur dia.
Setelah uang diserahkan, tiga petugas tersebut tak kunjung datang mengurus izin bangunan.
Di tempat yang sama, cucu Mardiana, Wahyu mengatakan, ketiga anggota Satpol PP datang tanpa membawa surat apapun.
"Pas pembayaran Rp 900.000 itu, mau saya foto. Tapi, mereka melarang. Saya pun tetap ambil foto, tapi diminta hapus," kata Wahyu.
Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menanggapi ulah oknum anggota Satpol PP tersebut.
Risnandar mengatakan, pungutan yang dilakukan tiga oknum tersebut bersifat personal.
"Itu personal. Saya sudah minta Pak Kasatpol PP Pekanbaru untuk menyelesaikan," kata Risnandar saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat.
Risnandar meminta agar uang nenek Mardiana dikembalikan.
"Hari ini sudah diminta diganti kerugian korban," sebut Risnandar.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya ilegal.
"Mereka melakukan tindakan di luar penugasan yang selalu kami berikan. Ilegal lah istilahnya yang mereka lakukan itu," tegas Andrian saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat.
Zulfahmi sudah datang menemui nenek Mardiana di rumahnya. Selain memberikan penjelasan, juga mengembalikan uang Rp 900.000 yang diminta tiga anak buahnya.
"Tadi saya sudah temui Ibu Mardiana dan mengganti uangnya Rp 900.000," kata dia.
Zulfahmi menyebut, tiga orang anggotanya yang melakukan pemerasan, satu orang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial R. Sedangkan dua lainnya, A dan H merupakan honorer.
Pihaknya telah mengambil tindakan dengan memecat dua orang honorer. Sementara R, diproses melalui Undang-Undang.
"Dua tenaga honorer ini kewenangan saya memberikan sanksi. Sudah diberhentikan mulai hari ini. Kalau R, dia PNS biasanya. Untuk sanksinya ada Undang-Undangnya. Kita rekomendasikan ke Pak Pj Wali Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.
Terkait dugaan pungli yang dilakukan tiga oknum anggota Satpol PP Pekanbaru ini, Polresta Pekanbaru akan melakukan penyelidikan. Polisi akan memeriksa korban dan tiga terduga pelaku.
"Kami sudah terima informasi tersebut. Bukti-bukti berupa dokumentasi dan video sudah saya terima. Anggota kita ke lapangan untuk penyelidikan," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.