PATI, KOMPAS.com - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi meminta masyarakat tidak bertindak semena-mena kepada para pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Proses hukum harus diserahkan kepada pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Luthfi saat menyambangi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis (20/6/2024).
Luthfi yang didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho serta sejumlah PJU diketahui memberikan penyuluhan pemahaman dan edukasi mengenai hukum kepada ratusan masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo. Hadir pula Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Baca juga: Kapolda Jateng Datangi Sukolilo Pati, Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri
"Semoga kita semua mendapat penyegaran-penyegaran yang tentunya menjadi landasan di dalam kita melangkah dalam berkomunikasi di lapangan," ungkap Luthfi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2024) pagi.
Dalam kesempatan itu, Luthfi juga menyapa warga sekitar dan memberikan sejumlah bantuan sembako termasuk meninjau pengecekan kesehatan masyarakat yang digelar Polresta Pati.
Di sela kegiatan, Luthfi pun menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan main hakim sendiri. Dirinya mengimbau agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita," jelas Luthfi.
"Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses peradilan pidana. Sehingga siapa pun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri," sambungnya.
Luthfi kembali mengingatkan aksi main hakim sendiri yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta serta melukai ketiga orang lainnya jangan sampai terulang kembali.
"Salah satu penegak hukum adalah polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat. Kita tak boleh main hakim sendiri. Kita masyarakat tidak boleh bertindak seperti polisi. Kalau ada permasalahan, lapor polisi. Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut polisi, silakan berbondong-bondong ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalah apa pun," tegas Luthfi.
"Saya tidak pengin lagi kalau di sini wilayah Sukolilo dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum, masih banyak masyarakat yang baik. Namun, proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum," imbuhnya.
Baca juga: Diskominfo Pati Kesulitan Ubah Cap Negatif Sukolilo di Google Maps, Ini Alasannya
Luthfi pun menyebut kegiatan ini sengaja dilaksanakan sebagai upaya preemtif dan preventif penegakan hukum melalui pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, juga sebagai bentuk pemulihan situasi di tengah masyarakat.
Luthfi berpesan supaya masyarakat bisa mengendalikan diri serta tidak terpancing emosi yang berujung pada tindakan fatal dan berimplikasi pada hukum.
"Inti pengarahan saya adalah negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh masyarakat main hukum sendiri, tanpa melalui proses hukum peradilan itu sendiri," tegas Luthfi.
"Jangan lagi di Sukolilo diberi trademark negatif, jangan digeneralisasi karena masih banyak masyarakat yang sadar hukum. Untuk oknum masyarakat yang melanggar, kita proses secara hukum," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.