Proyek irigasi, sebenarnya sudah dikerjakan sejak 2018, dengan sistem bertahap.
Mulai pembendungan sungai, sistem pipanisasi, sampai penguatan bendungan dengan konstruksi beton.
Baca juga: Kejati Jateng Tangkap 2 DPO Kasus Korupsi, Siapa Saja Mereka?
Jaksa sudah melakukan penyelidikan sejak 14 Februari 2023. Dan menemukan sejumlah fakta hasil proyek 2020 yang fisiknya ambrol diterjang banjir, sementara masyarakat sekitar tidak pernah menerima manfaat proyek tersebut.
Seyogyanya sebuah proyek irigasi, tentu ada bangunan bendungan atau minimal semacam tanggul untuk menampung debit air.
Tapi faktanya, di titik lokasi pengerjaan, hanya terlihat batu-batu sungai berserakan tanpa ada bekas bangunan beton.
Adapun modus operandi yang diduga dilakukan beberapa pihak berkaitan, adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang/cco pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa.
Perbuatan tersebut, dilakukan dengan niat menguntungkan beberapa orang tertentu. Sementara hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dikarenakan pekerjaan tidak selesai.
Kejari Nunukan akhirnya menaikkan kasusnya ke ranah penyidikan, dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: sprint-31/o.4.16/fd.1/07/2023, per 7 Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.