AMBON, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Petrus Fatlolon, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Petrus ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Penetapan Petrus sebagai tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar Dadi Wahyudi dalam keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Eks Bupati Tanimbar Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi SPPD dan Penyertaan Modal
"Menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus SPPD Setda Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 atas nama PF," kata Wahyudi.
Penetapan Petrus sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tertanggal 19 Juni 2024.
Petrus yang juga menjabat sekretaris DPW Partai NasDem Maluku ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Wahyudi mengatakan dalam proses penyelidikan kasus tersebut, penyidik juga ikut mengumpulkan alat bukti lainnya, termasuk sejumlah fakta persidangan dari dua terdakwa yang telah disidang sebelumnya.
"Penetapan tersangka PF adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar terhadap perkara ini," katanya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 miliar (Rp 1.092.917.664).
Adapun dalam fakta persidangan terungkap bahwa Petrus telah menerima uang senilai Rp 314,5 juta dalam kasus itu.
Baca juga: Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami
Petrus juga diketahui ikut memerintahkan pencairan anggaran tersebut.
Dalam kasus ini sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Satu dari sejumlah tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar Ruben Mariolkosu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.