Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Irigasi Lembudud Dijatuhi Hukuman Berbeda

Kompas.com - 21/06/2024, 08:43 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda Kaltim, menjatuhkan vonis 4 sampai 9 tahun penjara, terhadap tiga terdakwa kasus korupsi jaringan irigasi di Lembudud, dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimatan Utara.

Ketiganya adalah, Samuel BB Siran anak dari Benyamin Siran, selaku pelaksana kontrak, Bambang Tribuwono ST Bin Sudarno, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ir. Susetyo Triwibowo Bin Soejono, selaku konsultan pengawas.

Samuel BB Siran anak Benyamin Siran dipidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500.000.000, subsidair pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga: Debitur Bank Plat Merah di Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 4 M

Terdakwa Samuel BB Siran anak dari Benyamin Siran, diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 9.708.407.467,78. Subsidair pidana penjara 4 tahun dan putusan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Lalu Bambang Tribuwono ST Bin Sudarno, divonis pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 300.000.000, subsidair pidana kurungan selama1 bulan.

Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 1.560.000.000, subsidair pidana penjara 3 tahun.

Dan terdakwa Ir Soesetyo Triwibowo Bin Soejono, dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 200.000.000. Subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

"Majelis Hakim Tipikor telah memutuskan para Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 11.974.907.467,78," ujar JPU Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).

Sebagai catatan, kata Ricky, para Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian Negara sebesar Rp 656.500.000 ke Rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri No Rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan.

Uang tersebut disetorkan ke Rekening Negara, dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara.

Pada sidang kasus yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama dengan hakim anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim ini, JPU menerangkan, sesuai fakta-fakta, ketiga terdakwa terbukti telah bersalah, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar dari total anggaran proyek Rp 19,9 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan indikasi kerugian Negara sekitar Rp 11 miliar dalam proyek irigasi Lembudud, di Desa Lembudud, dataran tinggi Krayan, yang dikerjakan pada 2020 lalu.

Proyek irigasi ini, dianggarkan Rp 19.903.848.000 oleh Kementrian PUPR, dan dikerjakan oleh Satker Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V di Kota Tarakan.

Proyek Irigasi Lembudud, merupakan proyek yang diatensi Presiden Jokowi untuk melestarikan padi organiK khas Krayan, Padi Adan.

Presiden Jokowi mengabulkan permintaan masyarakat Krayan yang ingin memiliki bendungan irigasi, untuk memudahkan pengairan sawah, yang selama ini hanya mengandalkan hujan.

Proyek irigasi, sebenarnya sudah dikerjakan sejak 2018, dengan sistem bertahap.

Mulai pembendungan sungai, sistem pipanisasi, sampai penguatan bendungan dengan konstruksi beton.

Baca juga: Kejati Jateng Tangkap 2 DPO Kasus Korupsi, Siapa Saja Mereka?

Jaksa sudah melakukan penyelidikan sejak 14 Februari 2023. Dan menemukan sejumlah fakta hasil proyek 2020 yang fisiknya ambrol diterjang banjir, sementara masyarakat sekitar tidak pernah menerima manfaat proyek tersebut.

Seyogyanya sebuah proyek irigasi, tentu ada bangunan bendungan atau minimal semacam tanggul untuk menampung debit air.

Tapi faktanya, di titik lokasi pengerjaan, hanya terlihat batu-batu sungai berserakan tanpa ada bekas bangunan beton.

Adapun modus operandi yang diduga dilakukan beberapa pihak berkaitan, adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang/cco pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa.

Perbuatan tersebut, dilakukan dengan niat menguntungkan beberapa orang tertentu. Sementara hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dikarenakan pekerjaan tidak selesai.

Kejari Nunukan akhirnya menaikkan kasusnya ke ranah penyidikan, dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: sprint-31/o.4.16/fd.1/07/2023, per 7 Juli 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Komitmen Tinggi Membantu Masyarakat, Pemkot Makassar Raih 6 Penghargaan pada Harganas Ke-31

Punya Komitmen Tinggi Membantu Masyarakat, Pemkot Makassar Raih 6 Penghargaan pada Harganas Ke-31

Regional
Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Regional
Pemkot Semarang Beri Stimulan Rp 1 Juta bagi Lelaki yang Ikuti KB Vasektomi

Pemkot Semarang Beri Stimulan Rp 1 Juta bagi Lelaki yang Ikuti KB Vasektomi

Regional
Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Kompak Mendapatkan Penghargaan dari Negara

Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Kompak Mendapatkan Penghargaan dari Negara

Regional
IQ Rata-rata Orang Indonesia Peringkat 130 Dunia, Kepala BKKBN: Boleh Sedih, tapi Jangan Minder

IQ Rata-rata Orang Indonesia Peringkat 130 Dunia, Kepala BKKBN: Boleh Sedih, tapi Jangan Minder

Regional
Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia

Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia

Regional
Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi Disebut Mulai Naik

Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi Disebut Mulai Naik

Regional
Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Pekerja Tewas dan 4 Terluka

Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Pekerja Tewas dan 4 Terluka

Regional
Pengusaha Fotokopi di Ciamis Tampung Rp 356 M Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening

Pengusaha Fotokopi di Ciamis Tampung Rp 356 M Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Regional
2 Penghuni Kontrakan Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Terapis Pijat di Grobogan, Salah Satunya Koki

2 Penghuni Kontrakan Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Terapis Pijat di Grobogan, Salah Satunya Koki

Regional
Kapal Memuat 28 WNA Terdampar di Sukabumi, Ada yang Coba Melarikan Diri

Kapal Memuat 28 WNA Terdampar di Sukabumi, Ada yang Coba Melarikan Diri

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com