BIMA, KOMPAS.com - Penjabat Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mohammad Rum dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima.
Mohammad Rum dilaporkan atas dugaan melanggar netralitas ASN karena mendaftar ke sejumlah partai politik untuk ikut mencalonkan diri pada Pilkada Kota Bima 2024.
"Iya betul, laporannya sudah kami sampaikan ke KASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, Khairul Amar saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari Maju di Pilkada Jabar 2024
Khairul Amar menjelaskan, laporan itu disampaikan setelah pihaknya menelusuri pemberitaan media massa, salah satunya terkait adanya pernyataan pengurus partai politik yang menyebutkan Mohammad Rum telah mengambil dan menyerahkan kembali formulir untuk pendaftaran calon.
Informasi tersebut kemudian disikapi pihaknya dengan mengonfirmasi ke pengurus partai politik yang bersangkutan.
"Kami langsung melakukan penelusuran ke Kantor DPC PBB. Ketua PBB membenarkan bahwa Pj telah mendaftarkan diri melalui timnya," ungkapnya.
Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada Pangkalpinang Harus Perbaiki 7.000-an KTP Dukungan
Bawaslu Kota Bima, lanjut dia, sudah dua kali melayangkan surat pemberitahuan kepada Pj Wali Kota Bima untuk bertemu dan meminta klarifikasi atas informasi awal yang diterima.
Surat pemberitahuan pertama, pihaknya hanya ditemui jajaran Kesbangpoldagri bersama tim hukumnya, sedangkan Mohammad Rum sedang berada di luar daerah.
Sementara surat kedua tidak digubris oleh Pj Wali Kota Bima hingga dua pekan lamanya, sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkannya ke KASN.
"Semua prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN sudah kami tempuh," tegasnya.
Menurutnya, Mohammad Rum merupakan aparatur sipil negara yang kini dipercaya memegang jabatan sebagai Penjabat Wali Kota Bima.
Jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada Kota Bima 2024, maka Mohammad Rum harus mengundurkan diri sebagai penjabat, terhitung 40 hari sebelum pendaftaran ke partai politik.
Setelah resmi mendaftar maka mekanismenya yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN.
"40 hari sebelum pendaftaran Pj harus mengundurkan diri sebagai Pj Wali Kota. Pasca-pendaftaran harus mengundurkan diri dari ASN," kata Khairul Amar.
Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum yang dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp atas laporan tersebut belum memberikan tanggapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.