SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMA bernisial RF (19) di Kota Semarang, Jawa Tengah mengirim video intim dirinya dengan pacarnya BH (17) kepada orang tua BH. Alhasil RF ditangkap polisi usai dilaporkan atas kasus persetubuhan di bawah umur.
Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia mengungkap, kasus ini berawal saat orangtua BH menerima pesan video melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Sontak orangtua korban dikejutkan dengan video hubungan seksual antara pelaku dengan anaknya.
Baca juga: Kronologi Suami Bakar Istri hingga Tewas di Jambi, Berawal dari Ajakan Hubungan Intim Ditolak
"Video tersebut dikirim dari nomor WhatsApp korban. Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil HP anaknya (korban). Lalu di WA itu ada grup bernama Mabar," ujar Dinda saat jumpa pers di markasnya, Rabu (19/6/2024).
Kejanggalan ditemukan saat terlihat di grup tersebut korban membalas pesannya sendiri. Setelah diusut, ternyata pelaku meretas WA korban dan mengendalikannya sendiri.
"Saat pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban, bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun WA anaknya juga dapat diakses oleh pelaku," terangnya.
Tanpa pikir panjang, orangtua BH langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang.
Tak selang berapa lama, pelaku berhasil diamankan polisi saat berada di kosnya di daerah Ngaliyan.
"Modus operandi, pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur. Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku," bebernya.
Pelaku RF mengaku nekat mengirimkan video itu agar hubungannya direstui oleh orangtua korban yang pernah menjadi teman sekelas di sekolah.
"Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orangtuanya," aku RF.
Baca juga: Polres Magetan Buru Pelaku Penyebar Video Asusila Anak di bawah Umur
Tak hanya itu, RF juga mengaku sengaja membajak akses WA korban untuk memantau aktivitas perpesanan korban di WA. Pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban.
"Ya biar bisa tahu percakapannya di WA. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban)," ujarnya.
Atas kejahatannya, RF dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.