PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Pasangan calon jalur perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali mengunggah syarat dukungan secara online di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
Tercatat sudah sebanyak 16.668 syarat dukungan yang sudah diunggah pasangan Achmad Subari - Eman, namun masih banyak yang harus diperbaiki.
"Saat ini masuk tahapan perbaikan satu. Sebelumnya kami sudah verifikasi administrasi dan ditemukan masih banyak yang belum memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Pangkalpinang Muhammad Maarif saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Pangkalpinang Diperpanjang 3x24 Jam
Maarif menuturkan, seluruh syarat dukungan diunggah secara online di Silonkada. Verifikasi juga dilakukan secara online melalui sistem tersebut.
Dari verifikasi ditemukan lebih dari 7.000 bukti dukungan yang tidak memenuhi syarat sehingga harus diperbaiki.
"Waktu perbaikan berlangsung tanggal 20 sampai 22 Juni 2024 pukul 24.59 WIB. Paslon harus unggah ulang yang tujuh ribuan itu," ujar Maarif.
Temuan tidak memenuhi syarat antara lain nama di KTP beda dengan nama di surat dukungan.
Kemudian alamat KTP berbeda dengan kecamatan sebaran, serta adanya surat dukungan yang tidak ditandatangani.
"Semua dukungan harus memenuhi syarat sesuai jumlah minimal syarat pencalonan 16.142 dukungan dengan sebaran minimal empat kecamatan," beber Maarif.
Baca juga: Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu
Tahapan pencalonan jalur perseorangan, sambung Maarif terbilang panjang. Saat ini baru tahap kelima dari 18 tahapan yang bakal dijalankan.
Setelah verifikasi administrasi maka akan dilakukan verifikasi faktual dengan tenggat waktu perbaikan juga.
Puncaknya nanti masa pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU yang masanya sama dengan pendaftaran calon dari partai politik.
Sebagai informasi, paslon Achmad Subari-Eman kembali mendapatkan kesempatan mengunggah syarat dukungan setelah mengadu ke Bawaslu.
Mereka awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengunggah syarat minimal dukungan sampai batas waktu habis.
Bawaslu kemudian meminta KPU membuka kembali akses Silonkada karena dinilai ketika itu ada permasalahan teknis yang menyulitkan warga untuk mencalonkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.