Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Perseorangan Pilkada Pangkalpinang Harus Perbaiki 7.000-an KTP Dukungan

Kompas.com - 20/06/2024, 11:31 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Pasangan calon jalur perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali mengunggah syarat dukungan secara online di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

Tercatat sudah sebanyak 16.668 syarat dukungan yang sudah diunggah pasangan Achmad Subari - Eman, namun masih banyak yang harus diperbaiki.

"Saat ini masuk tahapan perbaikan satu. Sebelumnya kami sudah verifikasi administrasi dan ditemukan masih banyak yang belum memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Pangkalpinang Muhammad Maarif saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Pangkalpinang Diperpanjang 3x24 Jam

Maarif menuturkan, seluruh syarat dukungan diunggah secara online di Silonkada. Verifikasi juga dilakukan secara online melalui sistem tersebut.

Dari verifikasi ditemukan lebih dari 7.000 bukti dukungan yang tidak memenuhi syarat sehingga harus diperbaiki.

"Waktu perbaikan berlangsung tanggal 20 sampai 22 Juni 2024 pukul 24.59 WIB. Paslon harus unggah ulang yang tujuh ribuan itu," ujar Maarif.

Temuan tidak memenuhi syarat antara lain nama di KTP beda dengan nama di surat dukungan.

Kemudian alamat KTP berbeda dengan kecamatan sebaran, serta adanya surat dukungan yang tidak ditandatangani.

"Semua dukungan harus memenuhi syarat sesuai jumlah minimal syarat pencalonan 16.142 dukungan dengan sebaran minimal empat kecamatan," beber Maarif.

Baca juga: Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Tahapan pencalonan jalur perseorangan, sambung Maarif terbilang panjang. Saat ini baru tahap kelima dari 18 tahapan yang bakal dijalankan.

Setelah verifikasi administrasi maka akan dilakukan verifikasi faktual dengan tenggat waktu perbaikan juga.

Puncaknya nanti masa pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU yang masanya sama dengan pendaftaran calon dari partai politik.

Sebagai informasi, paslon Achmad Subari-Eman kembali mendapatkan kesempatan mengunggah syarat dukungan setelah mengadu ke Bawaslu.

Mereka awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengunggah syarat minimal dukungan sampai batas waktu habis.

Bawaslu kemudian meminta KPU membuka kembali akses Silonkada karena dinilai ketika itu ada permasalahan teknis yang menyulitkan warga untuk mencalonkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Memuat 28 WNA Terdampar di Sukabumi, Ada yang Coba Melarikan Diri

Kapal Memuat 28 WNA Terdampar di Sukabumi, Ada yang Coba Melarikan Diri

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Petugas Buru Pembuang Bangkai Sapi di Sungai Semarang

Petugas Buru Pembuang Bangkai Sapi di Sungai Semarang

Regional
Bos Distro 'Anti Mahal' Bunuh Penagih Utang, Keluarga Korban Harap Pelaku Dihukum Mati

Bos Distro "Anti Mahal" Bunuh Penagih Utang, Keluarga Korban Harap Pelaku Dihukum Mati

Regional
Tangis Raodah, Ibu Santriwati yang Meninggal Diduga Dianiaya: Anak Saya Selalu Minta Pulang

Tangis Raodah, Ibu Santriwati yang Meninggal Diduga Dianiaya: Anak Saya Selalu Minta Pulang

Regional
Pelaku Utama yang Diduga Bunuh dan Mengecor Pegawai Koperasi Ditangkap

Pelaku Utama yang Diduga Bunuh dan Mengecor Pegawai Koperasi Ditangkap

Regional
Ditangkap, Bos Distro Pembunuh Penagih Utang Disoraki Warga

Ditangkap, Bos Distro Pembunuh Penagih Utang Disoraki Warga

Regional
4 Hari Kabur, Tahanan Kejari Mataram Menangis dan Harus Dibopong Saat Ditangkap

4 Hari Kabur, Tahanan Kejari Mataram Menangis dan Harus Dibopong Saat Ditangkap

Regional
Kronologi Pembunuhan Terapis, 2 Pelaku Sengaja Sewa Kontrakan Eksekusi Korban

Kronologi Pembunuhan Terapis, 2 Pelaku Sengaja Sewa Kontrakan Eksekusi Korban

Regional
13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

Regional
Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Regional
Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Regional
Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com