Selain itu, berdasarkan PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing) yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, kapal tersebut seharusnya melaksanakan lego jangkar di Perairan Kabil Batam, bukan di Perairan Barat Pulau Galang.
"Kapal berbendera Belanda ini juga melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 213 jo Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut," jelas Agung.
Baca juga: Debu Batu Bara Cemari Rumah Warga di Sumsel, Aktivitas PT RMK Disetop
Menurut laporan nahkoda kapal, dokumen kapal berada di Agen Singapura dan tidak berada di Syahbandar Batam.
Hal ini diperkuat dari hasil koordinasi dengan KSOP Batam (Kasi Patroli) Syarianaldy seharusnya dokumen berada di KSOP Batam tidak di Agen Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.