Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Pencemaran Laut Singapura, Kepri Siapkan Langkah Pencegahan

Kompas.com - 19/06/2024, 11:21 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) siapkan langkah antisipasi, akan potensi datangnya limbah minyak yang saat ini mencemari perairan Singapura.

Pencemaran terjadi selepas tabrakan kapal MV Vox Maxima berbendera Belanda dengan kapal Marine Honour berbendera Singapura di Terminal Pasir Panjang, Jumat (14/6/2024) lalu.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri Doli Boniara menyebutkan, saat ini telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL dan Bakamla dalam pengawasan potensi pencemaran terutama di wilayah Batam dan Bintan.

Baca juga: Singapura Kerja Keras Bersihkan 400 Ton Minyak Tumpah di Pulau Sentosa

Selain meminta seluruh nelayan dan pengusaha resort di Batam dan Bintan, agar segera melapor apabila menemukan limbah minyak di wilayah perairan.

"Tidak hanya itu, kami dari Pemprov juga telah berkoordinasi dengan Komjen Singapura di Batam terkait bagaimana penanganan disana. Sampai hari ini belum ada laporan perairan Kepri terkena dampak dari kejadian disana," jelas Doli saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/6/2024) pagi.

Doli menambahkan, hari ini akan kembali menggelar rapat tertutup dengan Konsulat Jenderal Singapura terkait perkembangan penanganan pencemaran laut. 

"Kita ingin kembali menanyakan sudah sejauh mana penanganan yang telah berjalan. Nanti hasilnya akan kita lapor ke Gubernur," lanjutnya.

Dalam pertemuan ini, Doli juga menyebut akan mengusulkan kerja sama antar negara yang mungkin dapat terjalin dalam penanganan pencemaran laut akibat limbah minyak.

Baca juga: Minyak Bocor dari Pipa Pertamina Cemari Sungai dan Irigasi di Indramayu

Kepri setiap tahunnya kerap menjadi wilayah yang terkena dampak limbah sludge oil dari kapal-kapal pengangkut minyak yang melintas di wilayah perbatasan dengan Singapura.

"Dengan Konsulat Jenderal Singapura, kami mau bahas kedepannya ada kerjasama untuk penanganan sludge oil, karena hal ini merugikan Kepri," terangnya.

MV Vox Maxima pernah ditangkap di Batam

Kasus tabrakan antara MV Vox Maxima berbendera Belanda, dengan kapal pengangkut minyak Marine Honour berbendera Singapura.

Kembali mengingatkan kasus pencemaran laut yang sebelumnya terjadi di perairan Batam pada 2019.

MV Vox Maxima, sebelumnya pernah ditangkap KRI Siwar-646 milik TNI Angkatan Laut atas kasus pembuangan limbah saat lego jangkar di posisi 00° 44’ 0648’’ U - 104° 07’ 1763’’ T, tepatnya di Perairan Barat Pulau Galang, Kepri.

Baca juga: Limbah Minyak Kental Cemari Pesisir Pantai di Bangka Tengah

Melalui keterangan tertulisnya saat itu, Kadispen Koarmada I Letkol Agung Nugroho kapal asing tersebut dianggap melanggar Pasal 229 ayat 1 jo Pasal 325 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 300.000.000.

Kapal itu juga melanggar Pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kapal MV. Vox Maxima diduga membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri. Tertangkap tangan," kata Agung dilansir dari Kompas.com.

KRI Siwar-646 Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I mengamankan kapal berbendera Belanda yang tertangkap tangan membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Senin (8/4/2019).

Baca juga: Limbah B3 yang Cemari Laut Natuna Berasal dari Kapal Tanker Berbendera Iran

Kejadian berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah di posisi 00° 44’ 0648’’ U - 104° 07’ 1763’’ T, tepatnya di Perairan Barat Pulau Galang, Kepri.

Kadispen Koarmada I Letkol Agung Nugroho saat dihubungi Kompas.com Rabu (10/4/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut adalah MV. Vox Maxima memiliki tonage 29.920 GT. Dengan nahkoda adalah warga berkewarganegaraan Belanda bernama Plukker Willibrordus Petrus.

Dengan agennya adalah PT. Snepac Shipping dengan jumlah ABK sebanyak 15 orang yang terdiri dari 6 orang WNA asal Belanda, 2 WNA asal Ukraina, 1 orang WNA asal Polandia dan 6 orang WNA asal Filipina.

 

Selain itu, berdasarkan PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing) yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, kapal tersebut seharusnya melaksanakan lego jangkar di Perairan Kabil Batam, bukan di Perairan Barat Pulau Galang.

"Kapal berbendera Belanda ini juga melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 213 jo Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut," jelas Agung.

Baca juga: Debu Batu Bara Cemari Rumah Warga di Sumsel, Aktivitas PT RMK Disetop

Menurut laporan nahkoda kapal, dokumen kapal berada di Agen Singapura dan tidak berada di Syahbandar Batam.

Hal ini diperkuat dari hasil koordinasi dengan KSOP Batam (Kasi Patroli) Syarianaldy seharusnya dokumen berada di KSOP Batam tidak di Agen Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

Regional
Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Regional
Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Regional
Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Regional
Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Regional
Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Regional
Angka Perceraian Naik karena Hubungan 'Toxic', Didominasi Pasangan Muda

Angka Perceraian Naik karena Hubungan "Toxic", Didominasi Pasangan Muda

Regional
Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Regional
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Regional
Bos Distro 'Anti Mahal' Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Bos Distro "Anti Mahal" Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Regional
Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Regional
Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Regional
Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com