Kasus tabrakan antara MV Vox Maxima berbendera Belanda, dengan kapal pengangkut minyak Marine Honour berbendera Singapura.
Kembali mengingatkan kasus pencemaran laut yang sebelumnya terjadi di perairan Batam pada 2019.
MV Vox Maxima, sebelumnya pernah ditangkap KRI Siwar-646 milik TNI Angkatan Laut atas kasus pembuangan limbah saat lego jangkar di posisi 00° 44’ 0648’’ U - 104° 07’ 1763’’ T, tepatnya di Perairan Barat Pulau Galang, Kepri.
Baca juga: Limbah Minyak Kental Cemari Pesisir Pantai di Bangka Tengah
Melalui keterangan tertulisnya saat itu, Kadispen Koarmada I Letkol Agung Nugroho kapal asing tersebut dianggap melanggar Pasal 229 ayat 1 jo Pasal 325 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 300.000.000.
Kapal itu juga melanggar Pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kapal MV. Vox Maxima diduga membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri. Tertangkap tangan," kata Agung dilansir dari Kompas.com.
KRI Siwar-646 Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I mengamankan kapal berbendera Belanda yang tertangkap tangan membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Senin (8/4/2019).
Baca juga: Limbah B3 yang Cemari Laut Natuna Berasal dari Kapal Tanker Berbendera Iran
Kejadian berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah di posisi 00° 44’ 0648’’ U - 104° 07’ 1763’’ T, tepatnya di Perairan Barat Pulau Galang, Kepri.
Kadispen Koarmada I Letkol Agung Nugroho saat dihubungi Kompas.com Rabu (10/4/2019) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut adalah MV. Vox Maxima memiliki tonage 29.920 GT. Dengan nahkoda adalah warga berkewarganegaraan Belanda bernama Plukker Willibrordus Petrus.
Dengan agennya adalah PT. Snepac Shipping dengan jumlah ABK sebanyak 15 orang yang terdiri dari 6 orang WNA asal Belanda, 2 WNA asal Ukraina, 1 orang WNA asal Polandia dan 6 orang WNA asal Filipina.