Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kompas.com - 18/05/2024, 08:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Warga Negara Bangladesh Habibur Rahman ditangkap usai terlibat dalam aksi penyelundupan sejumlah warga negara asing ke Australia melalui perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk diketahui, nama Habibur Rahman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan Australia Federal Police (AFP).

Baca juga: Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Terlibat jaringan penyelundupan

Wakapolda NTT Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengungkapkan, kasus ini berawal dari penangkapan Imam Santoso dan Immanuel Hartoyo beserta lima warga negara asing (WNA).

Mereka ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada 4 Agustus 2023 lalu. Terungkap pula bahwa lima WNA dari berbagai negara tersebut akan diselundupkan ke Australia.

Lima WNA tersebut yakni Pankas Kumar (India), Mohammad Shajahan, Mohammad Masud Rana, Mohammad Nur (Bangladesh), dan Mohd Sangir Alam (Myanmar).

Baca juga: Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Dari penangkapan tersebut, lanjut Awi, pihaknya mendapatkan informasi mengenai keterlibatan tiga orang lainnya di Surabaya, yaitu Habibur Rahman, Sajib, dan Vica Dilfa Vianica.

"Polisi lalu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk ketiga orang itu," katanya dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Jumat (17/5/2024).

Menurut Awi, Habibul dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok. Mereka menawarkan pekerjaan di Australia kepada para korbannya.

Salah satu korban merupakan WN India yang dimintai uang sejumlah 2.000 dollar Australia. Di sisi lain, tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar juga dimintai uang sejumlah 30.000 ringgit Malaysia.

Ditangkap di Surabaya

Setekah buron selama sembilan bulan, 8 Mei 2024, petugas Imigrasi Surabaya menangkap Habibur. Sedangkan Sajib dan Vica Dilfa Vianica yang merupakan komplotan Habibur masih berstatus buronan polisi.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan enam tersangka. Tiga tersangka yakni Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, Imam Santoso sudah disidangkan dan divonis tujuh tahun tahun penjara, pada tanggal 6 Mei 2024.

Sedangkan tersangka Habibur Rahman, saat masih di proses dan dua lainnya yakni Shajib dan Vica Dilfa Vianica, masih buron.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, Habibul ditangkap pada Rabu (8/5/2024) di Surabaya, Jawa Timur setelah petugas menerima laporan dari istri Habibul berinisial S (WNI) pada 9 Januari 2024.

"Kala itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya," kata Ramdhani, dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan WN Bangladesh dari Batam ke Malaysia

Tak hanya itu, S juga menyampaikan suaminya terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com