Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kompas.com - 18/05/2024, 08:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Warga Negara Bangladesh Habibur Rahman ditangkap usai terlibat dalam aksi penyelundupan sejumlah warga negara asing ke Australia melalui perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk diketahui, nama Habibur Rahman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan Australia Federal Police (AFP).

Baca juga: Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Terlibat jaringan penyelundupan

Wakapolda NTT Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengungkapkan, kasus ini berawal dari penangkapan Imam Santoso dan Immanuel Hartoyo beserta lima warga negara asing (WNA).

Mereka ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada 4 Agustus 2023 lalu. Terungkap pula bahwa lima WNA dari berbagai negara tersebut akan diselundupkan ke Australia.

Lima WNA tersebut yakni Pankas Kumar (India), Mohammad Shajahan, Mohammad Masud Rana, Mohammad Nur (Bangladesh), dan Mohd Sangir Alam (Myanmar).

Baca juga: Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Dari penangkapan tersebut, lanjut Awi, pihaknya mendapatkan informasi mengenai keterlibatan tiga orang lainnya di Surabaya, yaitu Habibur Rahman, Sajib, dan Vica Dilfa Vianica.

"Polisi lalu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk ketiga orang itu," katanya dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Jumat (17/5/2024).

Menurut Awi, Habibul dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok. Mereka menawarkan pekerjaan di Australia kepada para korbannya.

Salah satu korban merupakan WN India yang dimintai uang sejumlah 2.000 dollar Australia. Di sisi lain, tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar juga dimintai uang sejumlah 30.000 ringgit Malaysia.

Ditangkap di Surabaya

Setekah buron selama sembilan bulan, 8 Mei 2024, petugas Imigrasi Surabaya menangkap Habibur. Sedangkan Sajib dan Vica Dilfa Vianica yang merupakan komplotan Habibur masih berstatus buronan polisi.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan enam tersangka. Tiga tersangka yakni Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, Imam Santoso sudah disidangkan dan divonis tujuh tahun tahun penjara, pada tanggal 6 Mei 2024.

Sedangkan tersangka Habibur Rahman, saat masih di proses dan dua lainnya yakni Shajib dan Vica Dilfa Vianica, masih buron.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, Habibul ditangkap pada Rabu (8/5/2024) di Surabaya, Jawa Timur setelah petugas menerima laporan dari istri Habibul berinisial S (WNI) pada 9 Januari 2024.

"Kala itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya," kata Ramdhani, dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan WN Bangladesh dari Batam ke Malaysia

Tak hanya itu, S juga menyampaikan suaminya terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia.

Kemudian, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas Imigrasi untuk memancing Habibur agar keluar dari persembunyiannya.

Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2024 Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi, Habibur memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.

Petugas Imigrasi lalu berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024, untuk mencari titik terang keberadaan Habibur.

Baca juga: 3 Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Orang, Terima Rp 42 Juta dari Tiap Korban

Pada tanggal 26 April, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui menjadi perwakilan Habibur.

Ia membantu Habibur untuk memproses layanan keimigrasian untuknya. Petugas Imigrasi memintanya untuk mendatangkan Habibur dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian.

“Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain," ungkap Ramdhani.

"Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan, pada 13 Mei 2024 petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.

“Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut. Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor Masuk Jalan Berlubang, Remaja 17 Tahun Jatuh dan Tewas Seketika

Motor Masuk Jalan Berlubang, Remaja 17 Tahun Jatuh dan Tewas Seketika

Regional
Soal Pilkada 2024, Mbak Ita Masih Menunggu Rekomendasi PDI-P

Soal Pilkada 2024, Mbak Ita Masih Menunggu Rekomendasi PDI-P

Regional
Inspektorat Sumbawa Periksa Puluhan Pejabat soal Temuan BPK 2023

Inspektorat Sumbawa Periksa Puluhan Pejabat soal Temuan BPK 2023

Regional
3 Hari Diburu, Buaya Pemangsa Warga di Tanggamus Ditangkap

3 Hari Diburu, Buaya Pemangsa Warga di Tanggamus Ditangkap

Regional
Penipu Modus Jual Beli Mobil Ditangkap, Hasilnya untuk Judi Online

Penipu Modus Jual Beli Mobil Ditangkap, Hasilnya untuk Judi Online

Regional
Kejati Jabar Periksa Puluhan Saksi Terkait Ruislag Tanah di Karawang

Kejati Jabar Periksa Puluhan Saksi Terkait Ruislag Tanah di Karawang

Regional
Kantor Dishub Merauke Dipalang, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Rp 4,4 Miliar

Kantor Dishub Merauke Dipalang, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Rp 4,4 Miliar

Regional
BPN Babel Terbitkan 673 Sertifikat Tanah Elektronik

BPN Babel Terbitkan 673 Sertifikat Tanah Elektronik

Regional
Kepala BKKBN Sebut Judi Online Bisa Picu Perceraian

Kepala BKKBN Sebut Judi Online Bisa Picu Perceraian

Regional
Kirab Pusaka Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Solo, Rutenya Bakal Diperpanjang

Kirab Pusaka Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Solo, Rutenya Bakal Diperpanjang

Regional
Kronologi Ibu 6 Anak di Nunukan Bunuh Kekasihnya, Pelaku Sempat Mengarang Cerita Akan Diperkosa

Kronologi Ibu 6 Anak di Nunukan Bunuh Kekasihnya, Pelaku Sempat Mengarang Cerita Akan Diperkosa

Regional
Anggota DPD Terpilih yang Mundur demi Maju Pilkada Maluku Tengah Dapat Rekomendasi Partai Nasdem

Anggota DPD Terpilih yang Mundur demi Maju Pilkada Maluku Tengah Dapat Rekomendasi Partai Nasdem

Regional
23 Caleg Terpilih di Sikka Belum Laporkan LHKPN, KPU Minta Dipercepat

23 Caleg Terpilih di Sikka Belum Laporkan LHKPN, KPU Minta Dipercepat

Regional
PSU di Sumbar, 16 Calon DPD RI Setujui Desain Surat Suara

PSU di Sumbar, 16 Calon DPD RI Setujui Desain Surat Suara

Regional
Sejumlah Jemaah Haji Sulsel Merasa Ditipu Travel, Berhaji Mengantongi Visa Ziarah

Sejumlah Jemaah Haji Sulsel Merasa Ditipu Travel, Berhaji Mengantongi Visa Ziarah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com