MUBA, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AY (36), pemilik sumur minyak ilegal yang meledak di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
AY yang merupakan warga Kota Jambi sudah membuka sumur minyak ilegal itu selama satu bulan.
Namun, pada Minggu (12/5/2024) sumur minyak tersebut meledak.
Baca juga: 11 Hari Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Jambi Belum Berhasil Dipadamkan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (13/5/2024) ketika sedang berada dalam sebuah penginapan di Sekayu.
Ia pun kini masih diperiksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Betul tersangka ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan pasca kebakaran sumur minyak pada Minggu kemarin. Tersangka adalah pengelolanya," kata Bondan, Rabu (15/5/2024).
Bondan menjelaskan, kebakaran tersebut bermula saat tersangka sedang melakukan illegal drilling dengan menyedot minyak menggunakan mesin pompa.
Ketika penyedotan berlangsung, terjadi percikan api hingga akhirnya menyambar bak penampungan minyak.
"Kami bersama pihak BPBD mendatangi lokasi kebakaran dengan menggunakan alat berat, api berhasil dipadamkan di lokasi. Barang bukti mesin penyedot juga sudah disita," ujarnya.
Baca juga: Ditangkap, Tersangka Kasus Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal Batanghari
Dari hasil pemeriksaan sementara, AY sudah melakukan aktivitas illegal drilling sejak satu bulan terakhir.
Ia mengaku baru mendapatkan minyak tiga hari sebelum sumur tersebut terbakar.
"Pengakuannya belum sempat dijual, namun akan kami dalami lagi," jelasnya.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana.
"Ancamannya pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp 60 miliar," ujar Bondan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.