Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak, Pemiliknya Ditangkap

Kompas.com - 15/05/2024, 14:53 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AY (36), pemilik sumur minyak ilegal yang meledak di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

AY yang merupakan warga Kota Jambi sudah membuka sumur minyak ilegal itu selama satu bulan.

Namun, pada Minggu (12/5/2024) sumur minyak tersebut meledak.

Baca juga: 11 Hari Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Jambi Belum Berhasil Dipadamkan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (13/5/2024) ketika sedang berada dalam sebuah penginapan di Sekayu. 

Ia pun kini masih diperiksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

"Betul tersangka ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan pasca kebakaran sumur minyak pada Minggu kemarin. Tersangka adalah pengelolanya," kata Bondan, Rabu (15/5/2024).

Bondan menjelaskan, kebakaran tersebut bermula saat tersangka sedang melakukan illegal drilling dengan menyedot minyak menggunakan mesin pompa.

Ketika penyedotan berlangsung, terjadi percikan api hingga akhirnya menyambar bak penampungan minyak.

"Kami bersama pihak BPBD mendatangi lokasi kebakaran dengan menggunakan alat berat, api berhasil dipadamkan di lokasi. Barang bukti mesin penyedot juga sudah disita," ujarnya.

Baca juga: Ditangkap, Tersangka Kasus Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal Batanghari

Dari hasil pemeriksaan sementara, AY sudah melakukan aktivitas illegal drilling sejak satu bulan terakhir.

Ia mengaku baru mendapatkan minyak tiga hari sebelum sumur tersebut terbakar.

"Pengakuannya belum sempat dijual, namun akan kami dalami lagi," jelasnya.

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana.

"Ancamannya pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp 60 miliar," ujar Bondan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com