Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Kompas.com - 10/05/2024, 18:16 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

Rektor Unri, Sri Indarti mengatakan awalnya ia tidak berniat melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Yang kami laporkan itu adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi," kata Sri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).

Sebagai rektor, Sri mengaku tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya.

"Saya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri. Tidak bermaksud membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan. Termasuk Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," kata Sri.

Laporan dicabut

Sri berkata, karena hasil penyelidikan Polda Riau sudah diketahui pemilik akun media sosial tersebut adalah mahasiswa Unri, maka perkara ini tidak dilanjutkan.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.

Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan alumni Universitas Riau, sebut dia, juga sudah disampaikan kepada Khariq Anhar bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

"Terkait pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," kata Sri.

Baca juga: Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Polda Riau belum terima surat cabut laporan

Saat dikonfirmasi, Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyebut belum menerima surat pencabutan oleh Sri.

"Kami belum terima surat pencabutan laporan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/5/2024).

Nasriadi mengatakan, pihaknya akan mempertemukan Sri dengan Khariq pada Senin (13/5/2024) untuk didamaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com