PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dilaporkan ke Polda Riau karena mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Mahasiswa tersebut dilaporkan Rektor Universitas Riau atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut, yakni kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti broker pendidikan'," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unri, Hermandra dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus
Kalimat tersebut, sambung Hermandra, dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum. Bukan dalam kapasitas selaku rektor yang memiliki jabatan publik.
Rektor tidak serta merta langsung melaporkan mahasiswa. Setelah video di akun yang diduga dikelola mahasiswa itu beredar, rektor berusaha mencari siapa pelakunya.
Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa subyek dalam video tersebut, rektor minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum mengenai UU ITE sebagai pribadi.
"Untuk mengambil sikap dan langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan," tutur dia.
Baca juga: Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi
Setelah mendengar masukkan, rektor membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau.
"Menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, (kalimat yang dipersoalkan) tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku Rektor, tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi," ucap dia.
Laporan kepada polisi, sambung dia, bukan berarti rektor anti kritik. Karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui Wakil Rektor 3.
ini merupakan sikap responsif Rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa, dan kebijakan IPI tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.
Bahkan sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu.
"Rektor ke depannya berharap jika ada hal-hal yang terkait dengan kebijakan Rektorat dianggap merugikan mahasiswa, diharapkan mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu," ucap dia.
Karena bagaimanapun, Rektor mengedepankan kepentingan terbaik para mahasiswa/mahasiswi yang menuntut ilmu di Universitas Riau.
Terkait tindak lanjut laporan tersebut, pihaknya akan melihat proses yang berjalan.