Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Kompas.com - 02/05/2024, 15:52 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Polda Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan 28 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal asal Sulawesi Selatan, saat hendak diseberangkan ke Malaysia, dari wilayah pesisir Nunukan.

Polisi juga mengamankan dua orang tekong/pengurus TKI, masing masing AA dan LY.

Baca juga: Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Tersangka AA, diamankan Polisi saat sedang menunggu 16 orang CTKI illegal di pelabuhan Tunon Taka pada Senin (22/4/2024).

Selanjutnya pada Jumat (26/4/2024), polisi mengamankan LY, saat hendak menyeberangkan 12 CTKI illegal ke Malaysia, melalui pesisir Jalan Lingkar, Nunukan Selatan.

"Kita mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga indikasi pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), di Nunukan. Terdapat dua orang tersangka, dan korbannya sebanyak 28 orang," ujar Direskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.H, S.IK, M.H, dalam pers rilis di Mako Polres Nunukan, Kamis (2/5/2024).

Taufik menegaskan, para CTKI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan, tepatnya dari Bantaeng, Sinjai, Pinrang, dan Bulukumba.

Mereka direkrut dan diberangkatkan secara unprosedural, melalui jalur ilegal.

"Ini adalah kerja sindikat. Kalau kita petakan, ada tiga peran, yang pertama adalah orang yang membiayai. Kemudian orang yang merekrut, dan ketiga orang yang memfasilitasi keberangkatan sampai penempatan kerjanya," jelasnya.

Para pelaku ini mengambil keuntungan Rupiah dari para korban. Sehingga aksi tersebut, masuk kategori TPPO.

Meski beberapa dari CTKI yang diamankan mengaku pernah bekerja di Malaysia, penyidik menemukan fakta adanya paksaan dan syarat dari bosnya di Malaysia.

Paksaan itu berupa ancaman jika ingin kembali bekerja, korban harus membawa orang untuk diajak bekerja.

"Jadi dokumen TKI tersebut ditahan majikan. TKI dijerat dengan hutang, dan dipaksa membawa orang untuk tambahan tenaga kerja di perusahaan yang ia tuju," jelasnya.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Jo pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai huruf E tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman Pidana 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta – Rp 15 miliar.

Baca juga: Pengiriman 11 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 4 di Antaranya Anak-anak

Kenaikan kasus TPPO

Taufik menegaskan, tidak mudah menangani kasus TPPO atau PPMI di Nunukan, yang merupakan wilayah perbatasan RI – Malaysia.

Butuh kolaborasi dan sinergytas semua stake holder, agar ancaman eksploitasi dan pengiriman CTKI illegal, tidak terus menerus terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com