Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 11 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 4 di Antaranya Anak-anak

Kompas.com - 24/03/2024, 12:48 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Reni Susanti

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan pengiriman belasan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal asal Sulawesi.

Rencananya, calon TKI ilegal ini akan menyeberang ke Tawau, Malaysia, melalui jalur tikus di dermaga tradisional Desa Bambangan, Pulau Sebatik.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, ada dua orang diduga tekong yang diamankan. Mereka adalah MU (30), warga Jalan Amat Mujadi RT 003 Desa Bambangan, Sebatik Barat, dan AS (38) warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.

Baca juga: 6 TKI Ilegal Kabur dari Malaysia Lewat Jalur Tapal Batas Nunukan

"Para Calon Pekerja Migran Ilegal akan diseberangkan ke Malaysia secara unprosedural karena tidak ada yang memiliki dokumen keimigrasian," ujar Siswati, Minggu (24/3/2024).

Terdapat 11 CTKI yang akan diseberangkan ke Malaysia, pada Jumat (22/3/2024) kemarin, terdiri dari 7 orang dewasa dan 4 anak-anak.

Dari interogasi petugas, para CTKI mengaku tak memiliki dokumen keimigrasian dan tidak melewati pos pemeriksaan Imigrasi.

Baca juga: 6 TKI Ilegal Kabur dari Malaysia Lewat Jalur Tapal Batas Nunukan

Adapun penyeberangan mereka ke Malaysia, difasilitasi seorang laki laki bernama OL, yang kini berstatus buron/DPO.

"Untuk diseberangkan ke Malaysia, masing-masing Pekerja Migran Indonesia tersebut, dimintai bayaran RM 1000 (Rp 3,5 juta dalam kurs Rp 3500/RM 1)," jelas Siswati.

Keberangkatan para CTKI ini diatur sepenuhnya oleh OL. Rencananya, kapal dari Sulawesi ini akan mendarat di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Di sana, para calon TKI ilegal ini akan dijemput AS.

AS lalu mengambil semua barang CTKI untuk diangkut lebih dulu ke Sebatik. Tujuannya agar kedatangan para CTKI tidak memancing kecurigaan petugas.

Selanjutnya, MU yang merupakan pemilik speed boat, akan menyeberangkan mereka ke Sebatik, dan berlanjut ke Tawau, Malaysia, melalui jalur tikus.

Para tersangka dijerat pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atau Pasal 10 Jo Pasal 4 UU 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. 

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar kartu vaksinasi Kementerian Kesehatan Malaysia, 4 lembar surat cuti, 2 lembar tiket KM Pantokrator.

2 Unit ponsel, Vivo Y20 dan Oppo A 16, serta 1 unit speed boat bermesin 40 PK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com