Salin Artikel

Pengiriman 11 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 4 di Antaranya Anak-anak

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan pengiriman belasan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal asal Sulawesi.

Rencananya, calon TKI ilegal ini akan menyeberang ke Tawau, Malaysia, melalui jalur tikus di dermaga tradisional Desa Bambangan, Pulau Sebatik.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, ada dua orang diduga tekong yang diamankan. Mereka adalah MU (30), warga Jalan Amat Mujadi RT 003 Desa Bambangan, Sebatik Barat, dan AS (38) warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.

"Para Calon Pekerja Migran Ilegal akan diseberangkan ke Malaysia secara unprosedural karena tidak ada yang memiliki dokumen keimigrasian," ujar Siswati, Minggu (24/3/2024).

Terdapat 11 CTKI yang akan diseberangkan ke Malaysia, pada Jumat (22/3/2024) kemarin, terdiri dari 7 orang dewasa dan 4 anak-anak.

Dari interogasi petugas, para CTKI mengaku tak memiliki dokumen keimigrasian dan tidak melewati pos pemeriksaan Imigrasi.

Adapun penyeberangan mereka ke Malaysia, difasilitasi seorang laki laki bernama OL, yang kini berstatus buron/DPO.

"Untuk diseberangkan ke Malaysia, masing-masing Pekerja Migran Indonesia tersebut, dimintai bayaran RM 1000 (Rp 3,5 juta dalam kurs Rp 3500/RM 1)," jelas Siswati.

Keberangkatan para CTKI ini diatur sepenuhnya oleh OL. Rencananya, kapal dari Sulawesi ini akan mendarat di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Di sana, para calon TKI ilegal ini akan dijemput AS.

AS lalu mengambil semua barang CTKI untuk diangkut lebih dulu ke Sebatik. Tujuannya agar kedatangan para CTKI tidak memancing kecurigaan petugas.

Selanjutnya, MU yang merupakan pemilik speed boat, akan menyeberangkan mereka ke Sebatik, dan berlanjut ke Tawau, Malaysia, melalui jalur tikus.

Para tersangka dijerat pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atau Pasal 10 Jo Pasal 4 UU 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. 

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar kartu vaksinasi Kementerian Kesehatan Malaysia, 4 lembar surat cuti, 2 lembar tiket KM Pantokrator.

2 Unit ponsel, Vivo Y20 dan Oppo A 16, serta 1 unit speed boat bermesin 40 PK.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/24/124838578/pengiriman-11-tki-ilegal-ke-malaysia-digagalkan-4-di-antaranya-anak-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke