Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Penampungan TKI Ilegal di Palembang Terbongkar, Pemiliknya Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 09/03/2024, 13:38 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tempat penampungan tenaga kerja ilegal (TKI) yang berada di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan, dibongkar polisi.

Pemilik tempat penampungan bernama Beti Maysa (47) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, tempat penampungan TKI ilegal tersebut terendus setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga: 7 Tahun Digaji Tak Sesuai, 5 TKI Ilegal Kabur dari Malaysia Lewat Krayan

 

Ketika datang, polisi mendapati empat perempuan berinisial ML (42), RS (49), EL (34), dan JN yang merupakan calon TKI yang hendak disalurkan ke Malaysia.

"Pemilik penampungan ini mulanya kami pemeriksa, setelah cukup bukti akhirnya BY kami tetapkan sebagai tersangka yang merupakan pemilik dan penyalur TKI ke Malaysia," kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Sabtu (9/3/2024).

Harryo menjelaskan, dari tempat penampungan itu, mereka mendapatkan barang bukti berupa 37 paspor yang digunakan oleh pelaku untuk menyelundupkan TKI ilegal ke Malaysia.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan para calon TKI lewat Batam, kemudian para TKI itu tidak diberikan gaji selama tiga bulan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.

Bukan hanya itu, mereka pun diminta membayar uang Rp 5 juta selama berada di tempat penampungan.

"Para calon TKI ini juga interaksinya dengan keluarga dibatasi dan hanya berada di dalam tempat penampungan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka Beti diduga telah memberangkatkan TKI ilegal lebih dari 200 orang ke Malaysia.

Baca juga: Rumah Penampungan Emas Tambang Ilegal di Sanggau Kalbar Digerebek

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak lain. Dari paspor yang kami sita semuanya masih kosong belum ada cap sama sekali," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com