Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Calon TKI Ilegal Mengaku "Holiday" di Korsel, Tepergok Tak Punya Tiket Pulang

Kompas.com - 23/01/2024, 13:07 WIB
Tri Purna Jaya,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga calon pekerja migran ilegal tepergok saat berniat bekerja di Korea Selatan secara nonprosedural. Mereka awalnya mengaku hendak berlibur ke Pulau Jeju.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah mengatakan, ketiga warga Lampung Timur berinisial RZ, AW, dan NY itu adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami juga telah menangkap dua orang pelaku yakni AG alias Mami, warga Lampung Timur dan SS, warga Jawa Barat," kata Umi di Mapolda Lampung, Selasa (23/1/2024).

Menurut Umi, modus penyaluran tenaga kerja ini dilakukan secara nonprosedural dan tanpa dokumen ketenagakerjaan resmi dari Indonesia.

Baca juga: Hendak Menyeberang ke Malaysia, 16 Calon TKI Ilegal Diamankan di Pulau Sebatik

Ketiga pekerja migran itu mengaku hendak berlibur ke Pulau Jeju di Korea Selatan. Padahal, mereka akan dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan jeruk.

"Para korban dijanjikan mendapatkan penghasilan hingga Rp 23 juta per bulan," kata Umi.

Kasus ini terungkap saat petugas imigrasi di Jeju Internasional Airport mencurigai para korban yang mengaku ingin berlibur.

"Dari dokumen, petugas Imigrasi tidak menemukan tiket kepulangan ke Indonesia. Para korban ini lalu dipulangkan ke Tanah Air," kata Umi.

Bayar Rp 50 juta

Umi menjelaskan, kedua tersangka yakni AG dan SS meminta deposit sebesar Rp 50 juta dengan janji para korban dipastikan diterima bekerja di luar negeri.

Para korban yang tergiur gaji tinggi akhirnya termakan rayuan para tersangka.

Baca juga: 20 TKI Ilegal Asal Bima Bermasalah di Luar Negeri, 10 Orang Meninggal

"Kedua tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap orang yang berhasil dipekerjakan itu," kata Umi.

Keduanya kini ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta," kata Umi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com