LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga calon pekerja migran ilegal tepergok saat berniat bekerja di Korea Selatan secara nonprosedural. Mereka awalnya mengaku hendak berlibur ke Pulau Jeju.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah mengatakan, ketiga warga Lampung Timur berinisial RZ, AW, dan NY itu adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami juga telah menangkap dua orang pelaku yakni AG alias Mami, warga Lampung Timur dan SS, warga Jawa Barat," kata Umi di Mapolda Lampung, Selasa (23/1/2024).
Menurut Umi, modus penyaluran tenaga kerja ini dilakukan secara nonprosedural dan tanpa dokumen ketenagakerjaan resmi dari Indonesia.
Baca juga: Hendak Menyeberang ke Malaysia, 16 Calon TKI Ilegal Diamankan di Pulau Sebatik
Ketiga pekerja migran itu mengaku hendak berlibur ke Pulau Jeju di Korea Selatan. Padahal, mereka akan dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan jeruk.
"Para korban dijanjikan mendapatkan penghasilan hingga Rp 23 juta per bulan," kata Umi.
Kasus ini terungkap saat petugas imigrasi di Jeju Internasional Airport mencurigai para korban yang mengaku ingin berlibur.
"Dari dokumen, petugas Imigrasi tidak menemukan tiket kepulangan ke Indonesia. Para korban ini lalu dipulangkan ke Tanah Air," kata Umi.
Umi menjelaskan, kedua tersangka yakni AG dan SS meminta deposit sebesar Rp 50 juta dengan janji para korban dipastikan diterima bekerja di luar negeri.
Para korban yang tergiur gaji tinggi akhirnya termakan rayuan para tersangka.
Baca juga: 20 TKI Ilegal Asal Bima Bermasalah di Luar Negeri, 10 Orang Meninggal
"Kedua tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap orang yang berhasil dipekerjakan itu," kata Umi.
Keduanya kini ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta," kata Umi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.