KOMPAS.com - Polda Lampung mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di Lampung.
Sindikat ini didalangi oleh SG (37), wanita asal Lampung Timur yang akrab dipanggil mami oleh rekan dan korban.
SG diamankan bersama rekannya, SS asal Jawa Barat.
Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas perkara TPPO dan perlindungan calon PMI.
Baca juga: 3 Calon TKI Ilegal Mengaku Holiday di Korsel, Tepergok Tak Punya Tiket Pulang
Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil kerja sama Polda Lampung dan Polres Kulonprogo, Yogyakarta.
SG da SS tersebut ditangkap saat diperiksa oleh pihak imigrasi di Bandara Internasional Jeju, Korea Selatan.
Ketiga pekerja migran itu mengaku hendak berlibur ke Pulau Jeju di Korea Selatan. Padahal, mereka akan dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan jeruk.
Saat ditangkap, mereka bersama calon PMI ilegal yang tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Para korban adalah warga Lampug Timur berinisial RZ, AW dan NY.
Dalam aksinya, Mami SG menjanjikan upah besar kepada calon korbannya yakni Rp 23 juta per bulan.
Baca juga: Hendak Menyeberang ke Malaysia, 16 Calon TKI Ilegal Diamankan di Pulau Sebatik
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (22/1/2024).
"Mengiming-imingi gaji senilai Rp 23 juta per bulan," kata dia.
Kasus ini terungkap saat petugas imigrasi di Jeju Internasional Airport mencurigai para korban yang mengaku ingin berlibur.
"Dari dokumen, petugas Imigrasi tidak menemukan tiket kepulangan ke Indonesia. Para korban ini lalu dipulangkan ke Tanah Air," kata Umi.
Untuk proses pemberangkatan calon PMi ilegal, Mami SG meminta korban membayar biaya Rp 50 juta dengan cara mencicil.
Umi menyebut, Mami SG kerap menyasar warga desa sebagai calon korbannya.
Baca juga: Gerebek Rumah Penampungan Calon TKI Ilegal di Nunukan, 11 Warga Diamankan