NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan pemberangkatan 5 calon Tenaga Kerja Indonesia ilegal, di Pelabuhan Internasional Tunon Taka.
Empat calon TKI ilegal itu merupakan pria berinisial I, J, F, M, dan seorang wanita berinisial N. Kelimanya berusia dewasa dan berasal dari Sulawesi Selatan.
Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Rizal Mochammad mengatakan, para calon TKI ilegal itu akan diberangkatkan ke wilayah Sabah, Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pekerja perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: 20 TKI Ilegal Asal Bima Bermasalah di Luar Negeri, 10 Orang Meninggal
"Ada pergeseran modus pemberangkatan calon TKI, yang selama ini dilakukan melalui jalur- jalur tikus, kini diberangkatkan secara resmi dengan kapal regular. Tapi tidak ada kepemilikan dokumen sebagai pekerja luar negeri," ujar Rizal, Jumat (12/1/2024).
Rizal mengatakan, perubahan modus pengiriman itu diduga untuk mengelabuhi petugas.
Sebab, para calon TKI ilegan ini dibuat seakan merupakan WNI yang hendak berwisata ke Malaysia.
Mereka memiliki paspor, atau berbekal Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Nantinya, setelah masuk dari jalur resmi, mereka akan dibawa ke perkebunan kelapa sawit Malaysia," ujarnya lagi.
Namun tanpa kepemilikian dokumen ketenagakerjaan, posisi calon TKI itu sangat rentan akan eksploitasi karena tidak memiliki perlindungan hukum dan jaminan sosial dari Pemerintah indonesia.
"Sehingga modus yang dipraktekkan ini perlu menjadi perhatian bersama. Kita butuh kepedulian masyarakat jika mendengar informasi atau mengetahui ada pemberangkatan CTKI seperti modus yang dipraktekkan ini, agar melapor ke Polisi," kata Rizal.
Penyelundupan TKI ilegal ini terungkap saat personel KSKP Nunukan melakukan pengamanan rutin terhadap arus kedatangan dan keberangkatan kapal di Pelabuhan Tunon Taka.
Awalnya, petugas melihat dua pendatang asal Sulawesi dengan gerak-gerik tubuh tak biasa. Mereka turun dari KM Thalia, lalu menaiki angkot.
"Kita coba periksa dan mewawancarai keduanya, yang belakangan diketahui bernama I dan J. Keduanya mengaku akan ditampung di rumah singgah, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Tunon Taka, lewat pemberangkatan resmi dan kapal regular tujuan Nunukan – Tawau, Malaysia," tuturnya.
I dan J, mengaku direkrut salah satu calo TKI/tekong bernama AH (46), warga Nunukan Timur.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap AH. Dan kembali mengamankan 3 CTKI lain, masing masing, F, M dan seorang wanita bernama N.