Dari pengakuan AH, dia akan memberangkatkan lima orang ke Malaysia dengan mekanisme semi ilegal.
"Keberangkatannya menggunakan dokumen keimigrasian, tapi tujuan sebagai pekerja luar negeri tanpa ada dokumen. Dan ini kasus TPPO," lanjutnya.
AH, meminta pembayaran dengan nominal berbeda-beda, tergantung kepemilikan dokumen para calon TKI.
Jika korban memiliki paspor, biaya yang diminta Rp 1-1,5 juta. Sementara jika hanya memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), AH meminta Rp 3 juta untuk membantu memberangkatkan ke Malaysia.
Baca juga: 15 TKI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia
"Jadi sistem calo TKI sekarang sepertinya memang ada pergeseran. Sebelumnya penyelundupan atau pengiriman CTKI dilakukan melalui jalur tikus dan semua illegal. Sekarang keberangkatan dibuat seperti pelawat, tapi ujung ujungnya jadi tenaga kerja illegal juga," tegasnya.
Selain AH, polisi juga mengamankan 3 unit Hp, uang tunai Rp 5,5 juta, paspor, dan tiket kapal regular Mid Eas Ekspress rute Nunukan – Tawau.
"AH kita tersangkakan dengan pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pidana pemberantasan TPPO, dan pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara 5 CTKI, kita serahkan ke BP2MI Nunukan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.