Salin Artikel

Penyelundupan 5 Calon TKI Ilegal Tujuan Malaysia Digagalkan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan pemberangkatan 5 calon Tenaga Kerja Indonesia ilegal, di Pelabuhan Internasional Tunon Taka.

Empat calon TKI ilegal itu merupakan pria berinisial I, J, F, M, dan seorang wanita berinisial N. Kelimanya berusia dewasa dan berasal dari Sulawesi Selatan.

Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Rizal Mochammad mengatakan, para calon TKI ilegal itu akan diberangkatkan ke wilayah Sabah, Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pekerja perkebunan kelapa sawit.

"Ada pergeseran modus pemberangkatan calon TKI, yang selama ini dilakukan melalui jalur- jalur tikus, kini diberangkatkan secara resmi dengan kapal regular. Tapi tidak ada kepemilikan dokumen sebagai pekerja luar negeri," ujar Rizal, Jumat (12/1/2024).

Rizal mengatakan, perubahan modus pengiriman itu diduga untuk mengelabuhi petugas.

Sebab, para calon TKI ilegan ini dibuat seakan merupakan WNI yang hendak berwisata ke Malaysia.

Mereka memiliki paspor, atau berbekal Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

"Nantinya, setelah masuk dari jalur resmi, mereka akan dibawa ke perkebunan kelapa sawit Malaysia," ujarnya lagi.

Namun tanpa kepemilikian dokumen ketenagakerjaan, posisi calon TKI itu sangat rentan akan eksploitasi karena tidak memiliki perlindungan hukum dan jaminan sosial dari Pemerintah indonesia.

"Sehingga modus yang dipraktekkan ini perlu menjadi perhatian bersama. Kita butuh kepedulian masyarakat jika mendengar informasi atau mengetahui ada pemberangkatan CTKI seperti modus yang dipraktekkan ini, agar melapor ke Polisi," kata Rizal.

Penyelundupan TKI ilegal ini terungkap saat personel KSKP Nunukan melakukan pengamanan rutin terhadap arus kedatangan dan keberangkatan kapal di Pelabuhan Tunon Taka.

Awalnya, petugas melihat dua pendatang asal Sulawesi dengan gerak-gerik tubuh tak biasa. Mereka turun dari KM Thalia, lalu menaiki angkot.

"Kita coba periksa dan mewawancarai keduanya, yang belakangan diketahui bernama I dan J. Keduanya mengaku akan ditampung di rumah singgah, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Tunon Taka, lewat pemberangkatan resmi dan kapal regular tujuan Nunukan – Tawau, Malaysia," tuturnya.

I dan J, mengaku direkrut salah satu calo TKI/tekong bernama AH (46), warga Nunukan Timur.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap AH. Dan kembali mengamankan 3 CTKI lain, masing masing, F, M dan seorang wanita bernama N.

Dari pengakuan AH, dia akan memberangkatkan lima orang ke Malaysia dengan mekanisme semi ilegal.

"Keberangkatannya menggunakan dokumen keimigrasian, tapi tujuan sebagai pekerja luar negeri tanpa ada dokumen. Dan ini kasus TPPO," lanjutnya.

AH, meminta pembayaran dengan nominal berbeda-beda, tergantung kepemilikan dokumen para calon TKI.

Jika korban memiliki paspor, biaya yang diminta Rp 1-1,5 juta. Sementara jika hanya memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), AH meminta Rp 3 juta untuk membantu memberangkatkan ke Malaysia.

"Jadi sistem calo TKI sekarang sepertinya memang ada pergeseran. Sebelumnya penyelundupan atau pengiriman CTKI dilakukan melalui jalur tikus dan semua illegal. Sekarang keberangkatan dibuat seperti pelawat, tapi ujung ujungnya jadi tenaga kerja illegal juga," tegasnya.

Selain AH, polisi juga mengamankan 3 unit Hp, uang tunai Rp 5,5 juta, paspor, dan tiket kapal regular Mid Eas Ekspress rute Nunukan – Tawau.

"AH kita tersangkakan dengan pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pidana pemberantasan TPPO, dan pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara 5 CTKI, kita serahkan ke BP2MI Nunukan," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/143752978/penyelundupan-5-calon-tki-ilegal-tujuan-malaysia-digagalkan-di-pelabuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke