FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Sebanyak 15 pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural asal Flores Timur dan Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dideportasi dari Malaysia.
Belasan pekerja ini tiba di Pelabuhan Pelni Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Sabtu (25/11/2023).
Ketua Jaringan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Flores Timur Benedikta Noben da Silva mengatakan, para TKI ini dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi.
Baca juga: Kabur dari Perkebunan Kelapa Sawit Malaysia, 4 TKI Ilegal Diamankan TNI di Perbatasan
"Rata-rata pekerja migran yang dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi, termasuk tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). 11 orang dari Flores Timur dan empat dari Lembata," ujar Noben saat dihubungi, Sabtu.
Dia memerinci, 11 pekerja migran asal Flores Timur yakni YM (39), SBY (29), SS (60), KB (34), ALK (39), HR (23), YD (29), SBMA (39), IBS (58), YKS (48), dan TY (48).
Baca juga: 136 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Malaysia Selama 2023
Sementara empat pekerja asal Lembata yakni SBM (31), RA (33), KK (78), dan HBM (32).
Noben melanjutkan, mereka dipulangkan dari Malaysia melalui Nunukan Utara. Selanjutnya menaiki kapal KM Bukit Siguntang menuju NTT.
"Para PMI sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Dari Lembata juga tadi sudah dipulangkan," ujarnya.
Noben menambahkan, kasus pekerja asal NTT yang dideportasi dari daerah tujuan sudah sering terjadi.
Oleh sebab itu, perlu adanya sosialisasi dari pihak Disnakertrans NTT untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan bagi masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan yang ingin bekerja di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.