MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Tiga dari empat pelaku perampokan sadis di Dusun IV, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap kepolisian setempat.
Adapun tiga pelaku yang tertangkap tersebut adalah, Arpan Sopian (50), Ardy Arianto (23) dan Maliyadi (53). Sementara, satu pelaku lagi berinisial F (17) kini masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, komplotan pelaku ini sebelumnya melakukan perampokan di rumah korban Dedi Dores (33) pada Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: 2 Rusa di Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Mati, Diduga Diserang Anjing Liar
Mulanya, pelaku F mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan berbonceng empat membawa tiga pelaku lain. Setelah sampai di rumah korban, tiga pelaku yakni Arpan, Ardi dan Maliyadi langsung menuju rumah korban dan mencungkil pintu bagian belakang.
Kemudian, pelaku pun mengambil senjata tajam dan kayu balok lalu langsung menuju ke kamar Dedi yang ketika itu sedang tertidur.
“Korban kemudian dibangunkan oleh tersangka Ardy untuk menanyakan sepeda motor, setelah kunci diberikan korban kemudian dibacok tiga kali di bagian kepala dan badan,” kata Harry, saat melakukan gelar perkara, Sabtu (25/11/2023).
Harry menerangkan, korban yang dalam keadaan mengalami luka bacok lalu diikat pelaku menggunakan tali.
Sementara, istri dari korban pun diminta oleh pelaku untuk menunggu di kamar depan.
“Pelaku Arpan kemudian menanyakan uang milik korban, setelah mendapatkan uang, istri korban juga diperkosa oleh pelaku,” ujar Kasat.
Dari kejadian tersebut, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, dua unit ponsel Android merk Samsung dan Vivo serta dua tabung gas.
Baca juga: Lagi Cari Ikan, Kepala Dusun di Musi Rawas Diterkam Buaya
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Kurang dari 1x24 jam, tiga pelaku pun tertangkap di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ketika bersembunyi di rumah Arpan.
“Dua tersangka Arpan dan Ardy kami lumpuhkan lantaran mencoba melawan,” ungkap Harry.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.