MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas bernama Sambudi (47) terancam dipecat setelah melakukan pemerkosaan terhadap Balita berusia 4 tahun inisial V.
Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, David Pulung mengatakan, saat ini status Sambudi sebagai ASN telah dinonaktifkan sementara setelah ia ditangkap polisi atas laporan pemerkosaan terhadap V.
Pihak BKPSDM pun kini masih menunggu surat penetapan tersangka dari polisi yang menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Diduga Perkosa Bocah 4 Tahun, ASN Ditangkap di Kantornya
“Setelah ada surat itu maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ASN,” kata David, Rabu (16/8/2023).
David menjelaskan, setelah nantinya ada putusan inkrah dari pengadilan mereka akan mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap Sambudi. Bila nanti vonis yang dijatuhi diatas 2 tahun maka sesuai peraturan tersangka akan dipecat sebagai ASN.
“Vonis diatas dua tahun diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Perwakilan Bidang PPA Karang Taruna Musi Rawas, Aura menambahkan keluarga dari tersangka Sambudi sempat mendatangi kediaman korban V untuk berdamai. Namun, upaya itu ditolak oleh pihak keluarga dan minta proses hukum tetap berjalan.
“Tujuannya agar tersangka tidak ditahan, namun permintaan itu ditolak keluarga,” kata Aura.
Aura menjelaskan, Karang Taruna Musi Rawas akan mendampingi keluarga korban selama kasus itu bergulir dengan memberikan bantuan hukum.
Selain itu, mereka juga memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban atas peristiwa tersebut.
“Korban yang selama ini dikenal periang kondisinya sekarang jadi pemarah dan takut. Ia menjadi taruma melihat lawan jenis. Sehingga kami memberikan dukungan moril,” ungkapnya.
Baca juga: Pengemudi Ojol Perkosa Turis Asing di Bali, Koster: Memalukan
Diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi (47) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi saat berada di kantornya lantaran telah memperkosa bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial V.
Akibat perbuatannya, Sambudi kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (13/8/2023) lalu di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Semula, korban V sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tak jauh dari rumahnya. Pelaku Sambudi yang merupakan tetangganya itu kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumah.
Disana, korban dipaksa melayani pelaku sehingga aksi pemerkosaan itu terjadi.
“Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Hary, Selasa (15/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.