Salin Artikel

15 TKI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Sebanyak 15 pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural asal Flores Timur dan Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dideportasi dari Malaysia.

Belasan pekerja ini tiba di Pelabuhan Pelni Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Sabtu (25/11/2023).

Ketua Jaringan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Flores Timur Benedikta Noben da Silva mengatakan, para TKI ini dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi.

"Rata-rata pekerja migran yang dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi, termasuk tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). 11 orang dari Flores Timur dan empat dari Lembata," ujar Noben saat dihubungi, Sabtu.

Dia memerinci, 11 pekerja migran asal Flores Timur yakni YM (39), SBY (29), SS (60), KB (34), ALK (39), HR (23), YD (29), SBMA (39), IBS (58), YKS (48), dan TY (48).

Sementara empat pekerja asal Lembata yakni SBM (31), RA (33), KK (78), dan HBM (32).

Noben melanjutkan, mereka dipulangkan dari Malaysia melalui Nunukan Utara. Selanjutnya menaiki kapal KM Bukit Siguntang menuju NTT.

"Para PMI sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Dari Lembata juga tadi sudah dipulangkan," ujarnya.

Noben menambahkan, kasus pekerja asal NTT yang dideportasi dari daerah tujuan sudah sering terjadi.

Oleh sebab itu, perlu adanya sosialisasi dari pihak Disnakertrans NTT untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan bagi masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan yang ingin bekerja di luar negeri.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/25/161737878/15-tki-ilegal-asal-ntt-dideportasi-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke