Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 3 TKI Ilegal ke Kamboja Digagalkan, Korban Dijanjikan Gaji Puluhan Juta

Kompas.com - 04/08/2023, 22:22 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan atau TKI Non Prosedural. 

Polisi mengamankan dua pelaku, yakni WTU (19) seorang perempuan dan MGJ (21) seorang laki-laki.

Sementara itu, 3 korban yang berhasil diselamatkan yakni APC (18) perempuan, AF (21) laki-laki, dan DCS (19) laki-laki. Mereka rencanaya akan diberagkatkan ke Kamboja secara ilegal.

Baca juga: Penampungan TKI Ilegal di Batam Digerebek, 11 Orang Diselamatkan

“Ketiga korban dijanjikan mendapatkan penghasilan puluhan juta, namun apa pekerjaannya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/8/2023).

Ompus menjelaskan, para pelaku memberangkatkan korbannya atau para calon TKI ilegal ke Kamboja melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Baca juga: Cerita Arbain, Tak Berdaya Hadapi Calo TKI Ilegal, Setahun Baru Berangkatkan 24 Pekerja ke Malaysia

Selain dua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya 10 unit ponsel dan 5 paspor.

“Kemudian buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp 1.450.000, uang tunai 500 Dollar Singapura, serta uang tunai pecahan Ringgit sebanyak 3.300 ringgit,” ungkap Ompus.

Ompus menjelaskan, pengungkapan ini merupakan langkah transparansi dari pihak kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik tentang upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap calon TKI.

“Harapannya, kegiatan ini akan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya kerja sama dan kewaspadaan dalam mengatasi kasus-kasus TPPO dan TKI Non Prosedural di Tanjungpinang dan wilayah lainnya,” ucap Ompus.

Ompus menambahkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala BP3MI Tanjungpinang Andrival Agung Cakra dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza.

“Para tersangka dijerat Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Ompus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com