Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penampungan TKI Ilegal di Batam Digerebek, 11 Orang Diselamatkan

Kompas.com - 04/08/2023, 14:33 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (1/8/2023) kemarin.

Dalam penindakan ini, sebanyak 11 calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura berhasil diselamatkan.

Baca juga: Polda Jabar Gagalkan Pemberangkatan TKI Ilegal ke Arab Saudi, Korban Diiming-imingi Gaji Besar

“Dan kami juga menetapkan 2 tersangka yang masing-masing berinisial YU (37) seorang perempuan, dan AR (50) seorang laki-laki,” kata Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra kepada Kompas.com di Mapolsek Bengkong, Jumat (4/8/2023).

Rizqy mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan orang perseorangan yang melaksanakan atau penempatan TKI ilegal.

Dari sana, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris untuk langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Setelah dilakukan pemantauan di rumah yang dicurigai, akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT RW setempat.

“Saat rumah didatangi, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai TKI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur TKI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal,” terang Rizqy.

Selain belasan calon TKI, juga terdapat dua pengurus yang tinggal di rumah tersebut. Kedua pengurus dan para calon TKI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong,” tambah Rizqy.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dua tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

YU bertanggungjawab mengawasi para calon TKI dan AR merupakan pemilik rumah yang bertugas menjemput calon TKI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.

“AR juga telah benyak mengirim calon TKI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para calon TKI itu berangkat ke Singapura menggunakan pasor wisata,” ungkap Rizqy.

“Sejauh ini kami masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan mencari siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Rizqy.

Baca juga: 11 TKI Ilegal Asal Flores Timur Meninggal Selama 2023, Salah Satunya di Dalam Tahanan

Untuk belasan calon TKI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa, Sulawesi, Medan, dan Riau.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Psal 55 Ayatv (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 miliar,” pungkas Rizqy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com