Salin Artikel

Penampungan TKI Ilegal di Batam Digerebek, 11 Orang Diselamatkan

BATAM, KOMPAS.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (1/8/2023) kemarin.

Dalam penindakan ini, sebanyak 11 calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura berhasil diselamatkan.

“Dan kami juga menetapkan 2 tersangka yang masing-masing berinisial YU (37) seorang perempuan, dan AR (50) seorang laki-laki,” kata Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra kepada Kompas.com di Mapolsek Bengkong, Jumat (4/8/2023).

Rizqy mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan orang perseorangan yang melaksanakan atau penempatan TKI ilegal.

Dari sana, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris untuk langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Setelah dilakukan pemantauan di rumah yang dicurigai, akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT RW setempat.

“Saat rumah didatangi, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai TKI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur TKI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal,” terang Rizqy.

Selain belasan calon TKI, juga terdapat dua pengurus yang tinggal di rumah tersebut. Kedua pengurus dan para calon TKI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong,” tambah Rizqy.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dua tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

YU bertanggungjawab mengawasi para calon TKI dan AR merupakan pemilik rumah yang bertugas menjemput calon TKI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.

“AR juga telah benyak mengirim calon TKI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para calon TKI itu berangkat ke Singapura menggunakan pasor wisata,” ungkap Rizqy.

“Sejauh ini kami masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan mencari siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Rizqy.

Untuk belasan calon TKI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa, Sulawesi, Medan, dan Riau.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Psal 55 Ayatv (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 miliar,” pungkas Rizqy.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/04/143331478/penampungan-tki-ilegal-di-batam-digerebek-11-orang-diselamatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke