SEMARANG, KOMPAS.com - tujuh anggota polisi diperiksa soal kasus meninggalnya Jimmy Anto, warga bernama Desa Trisobo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), yang diduga sebagai pencuri.
Seperti diketahui, tujuh anggota polisi tersebut diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng karena diduga ikut melakukan penganiayaan kepada korban.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, saat ini penyidik Propam Polda Jateng sedang melakukan pendalaman soal keterlibatan tujuh oknum polisi itu.
"Polda Jateng dan Kasi Propram Polres Kendal sedang melakukan pendalaman," kata Satake, saat dikonfirmasi via telepon, pada Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Markas Pemuda Pancasila Ngaliyan Semarang Dirusak Orang Tak Dikenal, Hancur Berantakan
Selain pelanggaran etik, tujuh anggota polisi tersebut juga berpotensi mendapatkan hukuman pidana Pasal 351 dan Pasal 170 jika memang terbukti terlibat penganiayaan yang menyebabkan Jimmy meninggal.
"Ada (dugaan) pidananya Pasal 351 dan Pasal 170 kepada anggota maupun masyarakat," imbuh dia.
Sampai saat ini, ketujuh anggota polisi itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal karena disebabkan benda tumpul.
"Untuk status mereka (7 anggota polisi) masih sebagai saksi," ungkap dia.
Selain tujuh anggota polisi, dua anggota TNI Praka A (28) dan Praka N (28) juga ikut diperiksa dalam kasus penganiayaan tersebut.
Wakapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Andy Soelistyo mengatakan, sampai saat ini dua anggotanya tersebut statusnya masih menjadi saksi dan sedang dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Jumlah Wisatawan Kota Semarang Ditarget Tembus 7,3 Juta
"Statusnya saksi, saat ini sedang diperiksa," kata Andy, saat ditemui di kantornya.
Dia mengatakan, keduanya diamankan setelah ada laporan kepada Pomdam IV/Diponegoro pada 17 Juli lalu dan mulai diamankan pada 25 Juli setelah beberapa bukti terkumpul.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam 4 IV/Diponegoro," kata dia.