Salin Artikel

Pengiriman 3 TKI Ilegal ke Kamboja Digagalkan, Korban Dijanjikan Gaji Puluhan Juta

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan atau TKI Non Prosedural. 

Polisi mengamankan dua pelaku, yakni WTU (19) seorang perempuan dan MGJ (21) seorang laki-laki.

Sementara itu, 3 korban yang berhasil diselamatkan yakni APC (18) perempuan, AF (21) laki-laki, dan DCS (19) laki-laki. Mereka rencanaya akan diberagkatkan ke Kamboja secara ilegal.

“Ketiga korban dijanjikan mendapatkan penghasilan puluhan juta, namun apa pekerjaannya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/8/2023).

Ompus menjelaskan, para pelaku memberangkatkan korbannya atau para calon TKI ilegal ke Kamboja melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Selain dua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya 10 unit ponsel dan 5 paspor.

“Kemudian buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp 1.450.000, uang tunai 500 Dollar Singapura, serta uang tunai pecahan Ringgit sebanyak 3.300 ringgit,” ungkap Ompus.

Ompus menjelaskan, pengungkapan ini merupakan langkah transparansi dari pihak kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik tentang upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap calon TKI.

“Harapannya, kegiatan ini akan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya kerja sama dan kewaspadaan dalam mengatasi kasus-kasus TPPO dan TKI Non Prosedural di Tanjungpinang dan wilayah lainnya,” ucap Ompus.

Ompus menambahkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala BP3MI Tanjungpinang Andrival Agung Cakra dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza.

“Para tersangka dijerat Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Ompus.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/04/222224778/pengiriman-3-tki-ilegal-ke-kamboja-digagalkan-korban-dijanjikan-gaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke